|
Komisaris Dukung Pemeriksaan Telkom oleh Kejaksaan
Selasa, 21 Juni 2005 | 18:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisaris Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Tanri Abeng menyatakan, dewan komisaris mendukung pemeriksaan kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan milik negara itu oleh Kejaksaan Agung.
Meski begitu, mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN ini mengaku tidak tahu substansi kasus Telkom. ?Saya kira kasusnya kasus lama," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/6). "(Tapi) saya tidak tahu, karena saya baru satu tahun di sini (Telkom)."
Menurut dia, pemeriksaan oleh Kejaksaan tidak menjadi masalah. Sebab, ini bagian dari langkah menyeluruh pemerintah dalam mengusut berbagai kasus dugaan korupsi. "Bukan Telkom saja." Ia pun yakin pemeriksaan terhadap anggota direksi tidak akan mempengaruhi rapat umum pemegang saham pada 24 Juni mendatang.
Kepala Komunikasi Perusahaan Telkom Mundarwiyarso juga mengaku tidak tahu substansi kasus Telkom. Ia pun membantah kabar bahwa direksi Telkom sudah menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan. ?Sampai sekarang belum ada satu pun surat resmi kepada Telkom,? ungkapnya.
Direktur Bisnis Pelayanan Telekomunikasi Telkom Suryatin Setiawan setali tiga uang. Ia juga mengaku belum dipanggil oleh Kejaksaan. Mengenai kabar bahwa dia dicalonkan menjadi Dirut Telkom yang baru menggantikan Kristiono, Suryatin menyatakan, tidak tahu-menahu.
Menurut Tanri, dalam rapat pemegang saham, bakal ada penambahan direksi dari lima menjadi tujuh anggota direksi. Saat ini, proses uji kelayakan sedang berlangsung di Kementerian BUMN. ?Dewan komisaris mengusulkan 30 nama, tapi yang layak ikut (uji kelayakan) ada 21 nama,? katanya.
Tanri menjelaskan, para calon direksi harus memenuhi syarat pengalaman kerja di Telkom atau di industri sejenis selama 20 tahun. Usianya pun tidak boleh lebih dari 55 tahun.
fanny febiana
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|