Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PLN : Bukan Tantiem, Tapi Jasa Produksi
Sabtu, 18 Juni 2005 | 14:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tuduhan korupsi di Perusahaan Listrik Negara (PLN) berusaha dialihkan. Menurut Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi Kementerian BUMN Roes Aryawijaya, tidak ada pembagian bonus atau tantiem dalam rapat tersebut. "Yang ada itu keputusan RUPS adalah jasa produksi,"ujar Roes yang saat itu mewakili pemerintah memimpin RUPS.

Direktur Utama PLN Eddie Widiono, juga menegaskan, keputusan RUPS tahun lalu itu adalah pemberian uang jasa produksi kepada jajaran komisaris dan direksi serta bonus kepada seluruh karyawan. "Itu kata-kata yang ada dalam risalah RUPS waktu itu,"katanya.

Roes memahami, pembagian tantiem atau bonus di saat perusahaan tengah merugi tentu melanggar undang-undang. Karena itu pula dia menolak usulan kenaikan gaji oleh para peserta rapat. Tapi dia akhirnya tetap menyetujui adanya pembagian uang "jasa produksi", karena PLN dapat menekan kerugian Rp 2,5 triliun dibanding tahun 2002.

Tentu lain lagi bagi Kejaksaan Agung, bagi-bagi rezeki saat perusahaan setrum milik negara tengah merugi merupakan pelanggaran. Penjelasan Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995, menyatakan, sebagian atau seluruh laba bersih dapat digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, atau pembagian lain seperti tantiem untuk direksi dan komisaris atau bonus untuk karyawan.

Tapi jangankan menyisihkan dividen kepada negara, PLN yang tahun buku 2003 merugi Rp 3,53 triliun, malah harus merogoh kocek Rp 186,25 miliar sebagai bonus kerja karyawan, termasuk Rp 4,3 miliar kepada direksi dan komisaris. Keputusan inilah yang dipersoalkan oleh Kejaksaan.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji, secara hukum tidak ada istilah jasa produksi. "Kalau undang-undang itu (tentang) tantiem, (berarti) ada ketentuan (undang-undang) yang lain,"katanya.

Yura Syahrul

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gedung PLN di Gambir, Jakarta, 7 September 2000. [ TEMPO/ M Safir Makki; 33D/224/2002; 20020508 ]. Gedung PLN di Gambir, Jakarta, 7 September 2000. [ TEMPO/ M Safir Makki; 33D/224/2002; 20020508 ].
Gedung PLN Gambir
Gedung PLN Gambir
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Janji Surga Presiden Yudhoyono
Direktur Keuangan Jamsostek Jadi Tersangka Korupsi
Penyidik Belum Berencana Panggil Menteri Perindustrian
Dirut PT.Dirgantara Indonesia Dilaporkan Korupsi
Dirut PLN Tandatangani BAP
PLN Bekasi Kampanye Antipencurian Listrik Bersama Ulama
Direktur PT.Industri Sandang Nusantara Jadi Tersangka Korupsi
Direktur Keuangan PLN Serahkan Dokumen ke Kejagung
Jampidsus Belum Tetapkan Tersangka Korupsi PLN
Polisi Belum Panggil Direktur Peruri
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Keppres RI No. 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. ( Persero ) Perusahaan listrik Negara
UU RI nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
PT PLN (Persero)


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Wakil Presiden: Cina dan Indonesia Saling Membutuhkan
Jumlah Peserta Jamkesmas Kurang dari Kuota Pemerintah
Menteri Pendidikan Tak Percaya Pengaduan Guru Kontrak di Sabah
Kapolda Jawa Barat Copot Dua Kapolsek
Bupati Aceh Besar Mengundurkan Diri

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data