|
Kasus Bank Mandiri Diserahkan ke Komisi 11 DPR
Jum'at, 17 Juni 2005 | 19:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Musyawarah DPR menganggap alasan pengusulan hak angket kredit macet Bank Mandiri tak jelas karena tak fokus dan tak matang. Sebagian besar peserta rapat Badan Musyawarah pekan lalu menginginkan hak angket diteruskan ke Komisi Pengawasan Keuangan DPR (Komisi 11). "Rapat Badan Musyawarah Pekan lalu menyepakati agar pengusul hak angket menyempurnakannya,"kata Ketua DPR Agung Laksono, di gedung MPR/DPR, Jakarta.
Salah satu pengagas hak angket ini, Djoko Edhi Abdurrahman dari PAN menyatakan, hampir seluruh fraksi sudah menyetujui pembahasannya diserahkan ke Komisi 11. Dalam rapat Badan Musyawarah, lima fraksi setuju membawa usulan hak angket ke sidang paripurna. "Setidaknya satu fraksi lagi, pengusul akan melobi,"katanya.
Menurut Djoko E.A, rekomendasi Badan Musyawarah agar usulan itu disempurnakan hanya dalam hal redaksionalnya saja. "Hanya tinggal menghilangkan nama-nama yang terkait saja,"ujarnya. Dalam redaksi lama, Jusuf Kalla dan Aksa Mahmud disebut terkait dengan kasus ini. Selain itu, pengusul akan membuat perubahan sesuai data teraktual. Pengusul juga akan mendalami masalah kredit macet Bank Mandiri terlebih dulu.
Selain Djoko, hak angket kredit macet Bank Mandiri diusulkan 88 anggota DPR dari 11 fraksi di DPR. Diantaranya, Efiyardi Asda (Fraksi PPP), Aria Bima (Fraksi PDIP), Jansen Hutasoit (Fraksi Partai Damai Sejahtera), Zaenal Abidin (Fraksi Bintang Reformasi), dan M Tonas (fraksi Bintang Pelopor Demokrasi).
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakiem dan anggota Fraksi PAN Abdul Hakam Naja membenarkan ada usulan hak angket kredit macet Bank Mandiri dibawa ke Komisi 11. Keduanya menganggap kasus itu masih sangat prematur untuk dibahas dalam Panitia Khusus. Selain perlu pendalaman di Komisi 11, pembentukan Panitia Khusus memerlukan anggaran baru.
Purwanto dan Yuliawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|