Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kasus Bank Mandiri Diserahkan ke Komisi 11 DPR
Jum'at, 17 Juni 2005 | 19:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Musyawarah DPR menganggap alasan pengusulan hak angket kredit macet Bank Mandiri tak jelas karena tak fokus dan tak matang. Sebagian besar peserta rapat Badan Musyawarah pekan lalu menginginkan hak angket diteruskan ke Komisi Pengawasan Keuangan DPR (Komisi 11). "Rapat Badan Musyawarah Pekan lalu menyepakati agar pengusul hak angket menyempurnakannya,"kata Ketua DPR Agung Laksono, di gedung MPR/DPR, Jakarta.

Salah satu pengagas hak angket ini, Djoko Edhi Abdurrahman dari PAN menyatakan, hampir seluruh fraksi sudah menyetujui pembahasannya diserahkan ke Komisi 11. Dalam rapat Badan Musyawarah, lima fraksi setuju membawa usulan hak angket ke sidang paripurna. "Setidaknya satu fraksi lagi, pengusul akan melobi,"katanya.

Menurut Djoko E.A, rekomendasi Badan Musyawarah agar usulan itu disempurnakan hanya dalam hal redaksionalnya saja. "Hanya tinggal menghilangkan nama-nama yang terkait saja,"ujarnya. Dalam redaksi lama, Jusuf Kalla dan Aksa Mahmud disebut terkait dengan kasus ini. Selain itu, pengusul akan membuat perubahan sesuai data teraktual. Pengusul juga akan mendalami masalah kredit macet Bank Mandiri terlebih dulu.

Selain Djoko, hak angket kredit macet Bank Mandiri diusulkan 88 anggota DPR dari 11 fraksi di DPR. Diantaranya, Efiyardi Asda (Fraksi PPP), Aria Bima (Fraksi PDIP), Jansen Hutasoit (Fraksi Partai Damai Sejahtera), Zaenal Abidin (Fraksi Bintang Reformasi), dan M Tonas (fraksi Bintang Pelopor Demokrasi).

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakiem dan anggota Fraksi PAN Abdul Hakam Naja membenarkan ada usulan hak angket kredit macet Bank Mandiri dibawa ke Komisi 11. Keduanya menganggap kasus itu masih sangat prematur untuk dibahas dalam Panitia Khusus. Selain perlu pendalaman di Komisi 11, pembentukan Panitia Khusus memerlukan anggaran baru.

Purwanto dan Yuliawati


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bank Indonesia Kekurangan Pengawas dan Pemeriksa
Jaksa Agung Temui Abdul Latief
Menkeu: Pengembalian Kredit Seret Tidak Bisa 100 Persen
Tak Ada Diskon Buat 34 Debitor Bank Mandiri
Neloe dan Kawan-kawan Kembali Diperiksa
Sikap Pemerintah Pada Debitor Mandiri Disesalkan
Sudwikatmono Belum ke Luar Negeri
Pengacara Lativi Pertanyakan Status Tersangka Kliennya
Dirut Lativi Jadi Tersangka Kredit Macet Mandiri
Corporate Banking Bank Mandiri Ikut Setujui Kredit CGN.
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Saham di Bursaa Jepang Sesi Pagi Turun 0,67 Persen
Bush Tuntut Rusia Segera Keluar dari Georgia
Penyerang Kroasia Mulai Berlatih di Persiba
Australia: Indonesia dan Australia Akan Memperoleh Keuntungan dari Perdagangan Bebas
Lidah Bergairah Bonus Sejarah

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data