Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Piutang Macet BUMN/BUMD Dihapus
Jum'at, 17 Juni 2005 | 15:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mulai memberlakukan peraturan penghapusan piutang macet di perusahaan-perusahaan negara baik di pusat maupun daerah. Menteri Keuangan Jusuf Anwar telah meneken peraturan Nomor 31/PMK.07/2005 per 23 Mei 2005.

Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono beleid ini mengatur tata cara pengajuan usul, penelitian, dan penetapan penghapusan piutang di perusahaan negara dan daerah. "Tujuannya agar piutang macet di seluruh Indonesia cepat selesai," kata dia dalam siaran pers, Jumat (17/6).

Penghapusan piutang macet ini, kata Marwanto, difokuskan bagi pengusaha kecil dan menengah di Nangroe Aceh Darussalam dan eks Timor Timur. Penghapusan yang diberikan, kata Marwanto, berupa penghapusan bunga, tunggakan ongkos dan denda serta pengurangan sebagian utang pokok.

Piutang macet di instansi pemerintah itu akan dihapus jika sudah tak bisa lagi tertagih oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Usul hapus tagih dikabulkan jika piutang tersebut telah dihapus buku oleh Menteri Keuangan paling cepat dua tahun sebelum pemutihan diajukan. Khusus piutang ganti rugi, pengajuan pemutihan wajib dilampiri rekomendasi pemutihan bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara piutang perusahaan daerah akan diputihkan jika telah dihapusbukukan oleh gubernur/walikota/bupati sebelum tanggal 31 Desember 2002. Marwanto mengatakan, untuk perusahaan daerah di Aceh syaratnya lain lagi.

Khusus provinsi ini ketentuan hapus tagih jika telah ada rapat umum pemegang saham sampai Desember 2005 dan utangnya telah dinyatakan tak bisa ditagih lagi. "Atau telah merestrukturisasi utang sampai 50 persen dari sisa utang pokoknya jika ada agunan atau 15 persen jika tak ada agunan," kata dia.

Usul penghapusan datang dari instansi pemerintah pusat yang membawahkan perusahaan dan direksi BUMN bersangkutan. Sementara gubernur, walikota, bupati bisa menetapkan penghapusan piutang perusahaan daerahnya setelah diajukan direksi perusahaan daerah dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Jumlah piutang perusahaan negara di pusat yang bisa dihapus maksimal Rp 10 miliar. Sementara piutang macet di perusahaan daerah yang bisa dihapus oleh gubernur, walikota dan bupati maksimal Rp 5 miliar. Kriteria penghapusan seluruh, sebagian atau hanya bunga saja akan ditetapkan dalam persetujuan penghapusan setelah dilakukan penelitian terhadap piutang-piutang itu.

Bagja Hidayat

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Presiden Soeharto ketika menerima kunjungan Ketua IGGI, JP Pronk, Jakarta. [Setneg; 12D/021/1992; 20030408]. Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416]
Presiden Soeharto dan JP Pronk
Boediono
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pasar Obligasi Negara Belum Likuid
Quick Count di Pilkada Sulawesi Utara
DPR Pertimbangkan Tambahan Subsidi Pupuk
Pemerintah Akan Hapus Piutang Macet
Serunting Sakti Dijual untuk Lunasi Hutang
Asumsi Harga Minyak di APBN-P Menjadi US$ 40-45 per Barel
Obyek dan Subyek Pajak Daerah Akan Diperluas
Dirjen Bea Cukai : Produsen Rokok Menerima Kenaikan
Piutang Macet Rp 10,24 Triliun Didesak Dieksekusi
Wapres Mulai Bersih-bersih di Kantornya
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Utang Makin Menumpuk, CGI Jalan Terus
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
Departemen Keuangan
International Monetary Fund
Asian Development Bank


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB[spasi]brk62647[spasi]komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data