|
Bapepam Serahkan Kasus Danamon ke BI
Rabu, 15 Juni 2005 | 14:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal menyerahkan keputusan kasus akuisisi 75 saham PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk oleh PT Bank Danamon Tbk ke Bank Indonesia.
"Bapepam tak pada tempatnya (memutuskan) kasus ini," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (15/6).
Dalam peraturan pasar modal, Darmin menambahkan, perusahaan terbuka seperti Danamon dan Adira wajib melaporkan transaksinya ke publik. "Transaksi material itu kan wajib dilaporkan," kata dia.
Namun, mengenai sanksi yang dijatuhkan jika ada pelanggaran hal itu sepenuhnya kewenangan Bank Indonesia. Sebab, kata Darmin, dugaan pelanggaran yang dilakukan Danamon menyangkut batas maksimal pemberian kredit (BMPK) yang sepenuhnya tanggung jawab bank sentral.
Bank Indonesia telah mengirim surat pada manajemen Danamon tanggal 31 Mei lalu. Dalam surat itu disebutkan Danamon telah melanggar BMPK dalam akuisisi saham perusahaan pembiayaan senilai Rp 832 miliar itu. BI menilai jumlah itu melampaui ketentuan 10 persen modal bank.
BI memberikan sanksi Danamon harus membayar Rp 650 juta atas pelanggaran BMPK yang tak dilaporkan selama April 2004 sampai April 2005. Tapi direksi Danamon juga berkukuh akuisisi itu tak melanggar ketentuan BMPK. Mereka sedang mengklarifikasi sanksi ini ke bank sentral.
Fanny Febiana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|