Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bapepam Serahkan Kasus Danamon ke BI
Rabu, 15 Juni 2005 | 14:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal menyerahkan keputusan kasus akuisisi 75 saham PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk oleh PT Bank Danamon Tbk ke Bank Indonesia.

"Bapepam tak pada tempatnya (memutuskan) kasus ini," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (15/6).

Dalam peraturan pasar modal, Darmin menambahkan, perusahaan terbuka seperti Danamon dan Adira wajib melaporkan transaksinya ke publik. "Transaksi material itu kan wajib dilaporkan," kata dia.

Namun, mengenai sanksi yang dijatuhkan jika ada pelanggaran hal itu sepenuhnya kewenangan Bank Indonesia. Sebab, kata Darmin, dugaan pelanggaran yang dilakukan Danamon menyangkut batas maksimal pemberian kredit (BMPK) yang sepenuhnya tanggung jawab bank sentral.

Bank Indonesia telah mengirim surat pada manajemen Danamon tanggal 31 Mei lalu. Dalam surat itu disebutkan Danamon telah melanggar BMPK dalam akuisisi saham perusahaan pembiayaan senilai Rp 832 miliar itu. BI menilai jumlah itu melampaui ketentuan 10 persen modal bank.

BI memberikan sanksi Danamon harus membayar Rp 650 juta atas pelanggaran BMPK yang tak dilaporkan selama April 2004 sampai April 2005. Tapi direksi Danamon juga berkukuh akuisisi itu tak melanggar ketentuan BMPK. Mereka sedang mengklarifikasi sanksi ini ke bank sentral.

Fanny Febiana


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bapepam Kaji Calon Direksi BES
Bapepam Tidak Persulit Perusahaan Masuk Pasar Modal
Commerce International Akuisisi GK Goh
Rentang Referensi Harga Reksa Dana Diumumkan Pekan Ini
Reksadana Juga Perlu Jaring Pengaman
IHSG Tak Bisa Dijadikan Tolok Ukur
BAT Indonesia Tak Terpengaruh Akuisisi Sampoerna
Belum Final, Dipasena Jadi Perusahaan Negara
Perlu Enam Bulan untuk Benahi Great River
Mekanisme Meredam Gejolak Reksa Dana Segera Dibakukan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal

Website

Bursa Efek Surabaya
Bursa Efek Jakarta
Badan Pengawas Pasar Modal


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Honda Akan Luncurkan Honda Insight
Bupati Purworejo Jamin Petani Dapat Ganti Rugi
DPP PKB Balik ke Kalibata
Soal Padi Super Toy, Heru Lelono Menolak Bertanggung Jawab
Pemeringah Akan Hentikan Impor Gula Putih

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data