Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tarif Referensi Baru Disahkan
Jum'at, 10 Juni 2005 | 14:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tarif referensi baru untuk penumpang pesawat domestik disahkan hari ini (10/6) oleh Menteri Perhubungan Hatta Radjasa. Ketetapan tarif itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2005.

“Tarif referensi ini akan menjadi alat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan,” kata Hatta kepada wartawan. Dengan referensi itu Departemen Perhubungan dapat mengambil tindakan bila suatu maskapai terbukti melakukan penyimpangan.

Seperti sebelumnya, tarif yang dihitung berdasarkan jarak tersebut berbeda-beda untuk setiap rute. Beberapa contoh tarif referensi baru, yaitu untuk rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp 303 ribu, Jakarta-Yogya Rp 233 ribu, dan Jakarta-Denpasar Rp 380 ribu.

khairunnisa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Perhubungan, Agum Gumelar memegang kepalanya dalam acara dengar pendapat dengan komisi V  di Gedung DPR, 23 Januari 2002 [ TEMPO /Bagus Indahono; K8A/133/2002; 20020629 ] Menteri Perhubungan, Agum Gumelar tersenyum ketika mendengarkan pertanyaan anggota Dewan saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV yang membidangi masalah transportasi dan infrastruktur di Gedung MPR/DPR RI, Kamis, 4 September 2003.  [TEMPO/Purwanta BS; K18A/426/2003; 20030904].
Agum Gumelar tertunduk
Agum Gumelar di DPR
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Diminta Tindak Pelanggar Tarif Referensi
Menteri Perhubungan Undang Pengusaha Penerbangan
1 Juni, Garuda Lakukan Penyesuaian Tarif
Sriwijaya Air Terbangi Rute Malang-Jakarta
Menhub : Manajemen Pengendalian KA Belum Memadai
Landasan Penerbangan Perintis Akan Diperpanjang
Anggaran Audit Keselamatan Pesawat Dilipatgandakan
YLKI: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Terlampau Tinggi
Lion Air Tetap Tak Naikkan Tarif
Juwono: Kompetensi Indra Djati di Pertahanan Tak Diragukan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara

Website

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Meteorologi dan Geofisika
Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

PT Askes Akan Tempuh Jalur Hukum
Gitar Gosong Jimi Hendrix Terjual Rp 4,8 Miliar
Bupati Purworejo: Presiden Tak Promosi Super Toy
Persija Fokus, Bambang Nurdiansyah Gamang
Pemudik Motor Naik 20 Persen

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data