|
Tarif Referensi Baru Disahkan
Jum'at, 10 Juni 2005 | 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tarif referensi baru untuk penumpang pesawat domestik disahkan hari ini (10/6) oleh Menteri Perhubungan Hatta Radjasa. Ketetapan tarif itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2005.
“Tarif referensi ini akan menjadi alat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan,” kata Hatta kepada wartawan. Dengan referensi itu Departemen Perhubungan dapat mengambil tindakan bila suatu maskapai terbukti melakukan penyimpangan.
Seperti sebelumnya, tarif yang dihitung berdasarkan jarak tersebut berbeda-beda untuk setiap rute. Beberapa contoh tarif referensi baru, yaitu untuk rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp 303 ribu, Jakarta-Yogya Rp 233 ribu, dan Jakarta-Denpasar Rp 380 ribu.
khairunnisa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|