Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPR Tolak Peningkatan Status Batam
Kamis, 09 Juni 2005 | 17:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi VI DPR yang membidangi Badan Usaha Milik Negara menolak rencana pemerintah untuk meningkatkan status Batam dari kawasan berikat (bonded zone) menjadi kawasan berikat plus (bonded zone plus).

Penolakan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta hari ini.

Ketua Komisi Khofifah Indar Parawansa mengatakan, peningkatan status Batam butuh payung hukum. Tidak cukup hanya melalui peraturan pemerintah. Alasannya, jika nanti ada pelanggaran menyangkut aspek kelancaran arus dokumen dan barang, peraturan pemerintah tidak bisa dijadikan dasar sanksi hukum. "PP tidak bisa jadi dasar hukum ketika ada proses pengadilan," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Khofifah menegaskan, harus dibuat payung hukum secara makro, "Saya tidak terlalu sepakat dengan alasan permasalahan waktu." Sebab, soal ini pun merupakan warisan dari pemerintahan lalu. Konsep ini pun sudah pernah dibahas sebelumnya.

DPR sesungguhnya pernah berinisiatif agar dibuat Undang-Undang Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) Batam. Namun, hingga kini belum disepakati pemerintah.

Menurut Menteri Mari, ditetapkannya Batam sebagai kawasan berikat plus, akan memberikan sejumlah insentif bagi investor. Salah satunya berupa kemudahan dan kecepatan pemeriksaan administrasi kepabeanan serta pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku.

Namun, berbeda dengan DPR, Mari menegaskan, untuk peningkatan status itu tidak perlu lewat UU. Cukup berdasarkan Peraturan Presiden yang menyempurnakan Keputusan Presiden sebelumnya. "Ketidakpastian sudah berlangsung terlalu lama, jadi untuk jangka pendek kita harus segera melakukan hal ini," katanya.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan penyempurnaan PP No 63/2003 yang salah satu klausulnya berisi tentang adanya proses bea cukai yang harus dilalui. Pemerintah pun tengah melakukan kerja sama dengan Bea dan Cukai untuk menyederhanakan prosedur masuk atau keluarnya barang yang selama ini dinilai terlalu rumit.

Langkah ini perlu dilakukan guna meningkatkan status Batam menjadi kawasan berikat plus. "Jadi yang akan kami lakukan lebih kepada peraturan bea cukainya," ujarnya.

Mari juga menegaskan, jika mau mengubah UU, yang harus diperbaiki adalah UU No. 36 mengenai kawasan perdagangan bebas secara menyeluruh. Sebab, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada. "Secara paralel (revisi UU ini) juga akan kami lakukan," ungkapnya.
riska s. handayani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet
Wakil Presiden: Cina dan Indonesia Saling Membutuhkan
Jumlah Peserta Jamkesmas Kurang dari Kuota Pemerintah
Menteri Pendidikan Tak Percaya Pengaduan Guru Kontrak di Sabah
Kapolda Jawa Barat Copot Dua Kapolsek

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data