|
DPR Tolak Peningkatan Status Batam
Kamis, 09 Juni 2005 | 17:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi VI DPR yang membidangi Badan Usaha Milik Negara menolak rencana pemerintah untuk meningkatkan status Batam dari kawasan berikat (bonded zone) menjadi kawasan berikat plus (bonded zone plus).
Penolakan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta hari ini.
Ketua Komisi Khofifah Indar Parawansa mengatakan, peningkatan status Batam butuh payung hukum. Tidak cukup hanya melalui peraturan pemerintah. Alasannya, jika nanti ada pelanggaran menyangkut aspek kelancaran arus dokumen dan barang, peraturan pemerintah tidak bisa dijadikan dasar sanksi hukum. "PP tidak bisa jadi dasar hukum ketika ada proses pengadilan," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Khofifah menegaskan, harus dibuat payung hukum secara makro, "Saya tidak terlalu sepakat dengan alasan permasalahan waktu." Sebab, soal ini pun merupakan warisan dari pemerintahan lalu. Konsep ini pun sudah pernah dibahas sebelumnya.
DPR sesungguhnya pernah berinisiatif agar dibuat Undang-Undang Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) Batam. Namun, hingga kini belum disepakati pemerintah.
Menurut Menteri Mari, ditetapkannya Batam sebagai kawasan berikat plus, akan memberikan sejumlah insentif bagi investor. Salah satunya berupa kemudahan dan kecepatan pemeriksaan administrasi kepabeanan serta pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku.
Namun, berbeda dengan DPR, Mari menegaskan, untuk peningkatan status itu tidak perlu lewat UU. Cukup berdasarkan Peraturan Presiden yang menyempurnakan Keputusan Presiden sebelumnya. "Ketidakpastian sudah berlangsung terlalu lama, jadi untuk jangka pendek kita harus segera melakukan hal ini," katanya.
Untuk itu, pemerintah akan melakukan penyempurnaan PP No 63/2003 yang salah satu klausulnya berisi tentang adanya proses bea cukai yang harus dilalui. Pemerintah pun tengah melakukan kerja sama dengan Bea dan Cukai untuk menyederhanakan prosedur masuk atau keluarnya barang yang selama ini dinilai terlalu rumit.
Langkah ini perlu dilakukan guna meningkatkan status Batam menjadi kawasan berikat plus. "Jadi yang akan kami lakukan lebih kepada peraturan bea cukainya," ujarnya.
Mari juga menegaskan, jika mau mengubah UU, yang harus diperbaiki adalah UU No. 36 mengenai kawasan perdagangan bebas secara menyeluruh. Sebab, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada. "Secara paralel (revisi UU ini) juga akan kami lakukan," ungkapnya.
riska s. handayani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|