|
Hypermarket Harus Seizin Menteri Perdagangan
Kamis, 09 Juni 2005 | 13:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pembangunan hypermarket di kabupaten atau kota di luar ibukota provinsi harus memiliki izin khusus dari Menteri Perdagangan.
"Izin khusus itu dikeluarkan setelah mendengar pertimbangan Kadin (Kamar Dagang dan Industri), asosiasi, anggota masyarakat, serta pedagang kecil menengah dan koperasi," kata Mari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Kamis *9/6).
Menurut Mari, saat ini departemen yang dipimpinnya sedang membahas draf peraturan presiden tentang penataan serta pembinaan pasar dan pertokoan dengan semua pihak. Izin khusus dari Menteri Perdagangan untuk mendirikan hypermarket di kabupaten merupakan salah satu pokok pengaturan yang diusulkan dalam peraturan tersebut.
Untuk ibu kota provinsi, Mari menuturkan, pembangunan hypermarket harus berada di lokasi sesuai peruntukannya. Bagi daerah yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah kota tidak diperkenankan membangun hypermarket. Selain itu, pembangunannya harus dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan sosial ekonomi.
Beberapa waktu lalu, asosiasi pedagang pasar tradisional menolak keberadaan hypermarket. Menurut mereka, hypermarket membuat pasar tradisional tidak dapat bersaing.
sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|