|
Karyawan Telkom Tolak Regulasi Kode Akses
Kamis, 09 Juni 2005 | 12:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) menolak penerapan regulasi kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Sekar Telkom Synar Budiarta mengatakan, aturan ini tidak adil dan merugikan Telkom. "Peraturan ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada kelompok tertentu," katanya seusai apel penolakan penerapan regulasi kode akses di gedung Telkom, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (9/6) pagi. Karena itu, "Kami akan mengajukan judicial review (uji materil) ke Mahkamah Agung."
Aksi tersebut mendapat dukungan dari anggota serikat pekerja BUMN strategis lainnya, seperti PLN, Pertamina, dan Pembangkit Jawa-Bali.
Aturan yang dipersoalan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 28, 29, dan 30 tahun 2004 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 6 dan 7 tahun 2005 tentang pemberlakuan regulasi kode akses.
Menurut Synar, jika pemerintah menerapkan regulasi kode akses yang baru, maka Telkom harus membenahi akomodasi jaringan akses SLJJ sebesar Rp 3,4 triliun. Peraturan ini pun dinilai menguntungkan PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat), pesaing Telkom, yang juga ingin menerapkan kode akses SLJJ.
Keberadaan regulasi kode akses SLJJ nantinya akan membuat publik dapat memilih penggunaan jaringan Telkom atau Indosat saat melakukan sambungan langsung jarak jauh atau interlokal.
Sebagai contoh, untuk menelepon ke Bandung, konsumen dapat menggunakan kode akses Telkom 017-22-nomor tujuan, atau kode akses Indosat 011-22-nomor tujuan.
Synar mengaku tidak takut dengan adanya kompetisi. "Tapi jelas-jelas regulasi ini tidak fair." Alasannya, Indosat tinggal membuat sentra SLJJ di setiap kota, sedangkan jaringan lokal dan pelanggannya milik Telkom.
Hal ini dibenarkan Kepala bidang Hubungan Antar Instansi Telkom Dodi M. Gojali. Indosat tidak mendirikan jaringan infrastruktur lokal, tapi hanya akan menggunakan jaringan Telkom. "Sehingga harga mereka bisa lebih bersaing dibanding Telkom," ujarnya.
Dodi melanjutkan, untuk sementara, penerapan regulasi kode akses baru akan diterapkan di Medan, Bandung, Makassar, Jakarta, Balikpapan, dan Bali.
rini kustiani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|