|
Tak Ada Diskon Buat 34 Debitor Bank Mandiri
Rabu, 08 Juni 2005 | 13:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keungan Jusuf Anwar menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan keringanan dalam bentuk apapun kepada 34 debitor kredit bermasalah di Bank Mandiri, yang kini ditangani Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
?Keringanan itu hanya untuk UKM (usaha kecil-menengah)," kata Jusuf seusai rapat kerja Departemen Keuangan dengan Komisi Perbankan di gedung DPR, Selasa (7/6) malam. "Yang lain kami harapkan kerja samanya."
Dengan begitu, Jusuf menambahkan, target pengembalian piutang negara dari 34 debitor itu tetap 100 persen. ?Kami bukan department store yang bisa memberi diskon." Karena itu, diharapkan para debitor punya itikad baik untuk segera menjelaskan kondisinya. ?Jika memang tidak merasa ada masalah, tolong dijelaskan."
Dirjen Piutang Lelang Negara Machfud Sidik menyatakan, hingga Maret lalu total piutang negara yang ditangani institusinya untuk sektor perbankan berjumlah 103.904 berkas senilai Rp 18,8 triliun. Untuk sektor non-perbankan sebanyak 57.763 berkas senilai Rp 1,5 triliun. Sehingga totalnya sebanyak 161.667 berkas senilai Rp 20,3 triliun.
Penyelesaian tagihan piutang itu, menurut Machfud, ditempuh lewat beberapa langkah. Di antaranya lewat pendekatan dengan debitor, restrukturisasi perbankan, pendekatan aset, penyitaan, pelelangan, hingga paksa badan. ?Tapi paksa badan belum pernah dilakukan,? tuturnya.
Machfud menegaskan, DJPLN memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum eksekusi tanpa campur tangan pengadilan. Tapi, debitor pun diberi kesempatan untuk membela diri.
Dalam pengurusan piutang negara, Machfud menyebutkan terdapat sejumlah kendala. Salah satunya, yaitu adanya pemahaman yang tidak sama antara pemerintah dan pengadilan. Kendala lainnya adalah rendahnya kualitas dan kuantitas barang jaminan, rendahnya minat beli masyarakat terhadap hasil sitaan melalui lelang, dan terbatasnya anggaran.
Ia pun menyoroti soal Undang-Undang nomor 49 tahun 1960 tentang panitia urusan piutang negara yang digunakan sebagai dasar hukum "Undang-Undang itu telah berumur 45 tahun,? ujarnya.
Anggota panitia anggaran dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Yusuf Faishal meminta pemerintah secara paralel melakukan proses amendemen terhadap UU PUPN. ?Agar tidak ada kendala hukum dalam pengurusan piutang negara."
thoso priharnowo/rr ariyani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|