Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tak Ada Diskon Buat 34 Debitor Bank Mandiri
Rabu, 08 Juni 2005 | 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keungan Jusuf Anwar menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan keringanan dalam bentuk apapun kepada 34 debitor kredit bermasalah di Bank Mandiri, yang kini ditangani Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

?Keringanan itu hanya untuk UKM (usaha kecil-menengah)," kata Jusuf seusai rapat kerja Departemen Keuangan dengan Komisi Perbankan di gedung DPR, Selasa (7/6) malam. "Yang lain kami harapkan kerja samanya."

Dengan begitu, Jusuf menambahkan, target pengembalian piutang negara dari 34 debitor itu tetap 100 persen. ?Kami bukan department store yang bisa memberi diskon." Karena itu, diharapkan para debitor punya itikad baik untuk segera menjelaskan kondisinya. ?Jika memang tidak merasa ada masalah, tolong dijelaskan."

Dirjen Piutang Lelang Negara Machfud Sidik menyatakan, hingga Maret lalu total piutang negara yang ditangani institusinya untuk sektor perbankan berjumlah 103.904 berkas senilai Rp 18,8 triliun. Untuk sektor non-perbankan sebanyak 57.763 berkas senilai Rp 1,5 triliun. Sehingga totalnya sebanyak 161.667 berkas senilai Rp 20,3 triliun.

Penyelesaian tagihan piutang itu, menurut Machfud, ditempuh lewat beberapa langkah. Di antaranya lewat pendekatan dengan debitor, restrukturisasi perbankan, pendekatan aset, penyitaan, pelelangan, hingga paksa badan. ?Tapi paksa badan belum pernah dilakukan,? tuturnya.

Machfud menegaskan, DJPLN memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum eksekusi tanpa campur tangan pengadilan. Tapi, debitor pun diberi kesempatan untuk membela diri.

Dalam pengurusan piutang negara, Machfud menyebutkan terdapat sejumlah kendala. Salah satunya, yaitu adanya pemahaman yang tidak sama antara pemerintah dan pengadilan. Kendala lainnya adalah rendahnya kualitas dan kuantitas barang jaminan, rendahnya minat beli masyarakat terhadap hasil sitaan melalui lelang, dan terbatasnya anggaran.

Ia pun menyoroti soal Undang-Undang nomor 49 tahun 1960 tentang panitia urusan piutang negara yang digunakan sebagai dasar hukum "Undang-Undang itu telah berumur 45 tahun,? ujarnya.

Anggota panitia anggaran dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Yusuf Faishal meminta pemerintah secara paralel melakukan proses amendemen terhadap UU PUPN. ?Agar tidak ada kendala hukum dalam pengurusan piutang negara."
thoso priharnowo/rr ariyani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sikap Pemerintah Pada Debitor Mandiri Disesalkan
Pengacara Lativi Pertanyakan Status Tersangka Kliennya
Corporate Banking Bank Mandiri Ikut Setujui Kredit CGN.
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Neloe Dkk
Tersangka Kasus Bank Mandiri Kembali Diperiksa
Kejaksaan Minta BPK Lengkapi Laporan Audit Bosowa dan Bakrie
BI Tak Persoalkan Pengangkatan Dirut Mandiri
Penyimpangan TI di Beberapa BUMN Diselidiki
Jampidsus : Pekan Depan Ada Tersangka dari Lativi
Menteri Sugiharto Minta Bank Mandiri Perbaiki Citra
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data