Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPR Minta Pemerintah Lindungi Pasar Tradisional
Selasa, 07 Juni 2005 | 02:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa anggota Komisi VI DPR meminta Departemen Perdagangan melindungi pasar tradisional dari serbuan hypermarket. ”Saya usul dalam APBN-P ada anggaran untuk memproteksi pasar tradisional,” kata Didik J Rachbini, dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Senin (6/5), saat rapat dengar pendapat dengan Sekjen Perdagangan.

Didik mengatakan saat ini keberadaan hypermarket telah mengancam pasar tradisional. Lokasi hypermarket dinilai tidak sesuai jika berada di tengah kota. Di luar negeri, lanjut Didik, hypermarket ditempatkan di pinggir kota.

Menurut Irmadi Lubis, Wakil Ketua Komisi VI, kebijakan pemerintah tidak mencerminkan perlindungan pada pasar tradisional. Hal ini tercermin dengan tidak dimasukkannya perlindungan pasar dalam negeri, pasar tradisional salah satunya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Akibatnya, dari rencana anggaran yang diajukan pemerintah sampai tahun 2006 tidak ada mata anggaran untuk perlindungan pasar dalam negeri.

Menanggapi permintaan anggota Komisi VI, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman mengatakan kewenangan memberikan izin lokasi hypermarket ada di pemerintah daerah, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Departemen Perdagangan hanya memberikan izin operasi.

Sebelum izin operasi dikeluarkan, ijin lokasi harus sudah disetujui oleh pemerintah daerah. ”Ada kewajiban menyusun Amdal, apakah pendirian hypermarket akan mengangu sektor ekonomi,” kata dia.

Menanggapi aspirasi ini, Ardiansyah mengatakan pihaknya akan mengajukan peraturan presiden untuk mengatur pasar modern, sehingga instansi terkait secara bersama mempunyai tugas dan fungsi dalam penataan pasar. Namun, izin lokasi tetap di tangan pemerintah daerah. ”Karena yang punya lokasi dan yang menentukan rencana tata ruang itu Pemda.”


Sutarto/Rinaldi Gultom

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Suasana pasar Beringharjo, Yogyakarta [TEMPO/  Rully Kesuma; R1A/208/96; 20010609 ] Orang Jepang ketika  berbelanja di salah satu supermarket, 1993. [World & I; 17D/312/1993; 20020622].
Orang Jepang
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Demo Menentang Malang Towns Square Keos
Dewan Panggil Pengembang Giant
Pasar Permanen Segera Dibangun di Nias dan Aceh
Jalan Umum Diperjualbelikan
Sabtu, Depok Town Square Gelar Syukuran Pembangunan
Warga Keluhkan Pembangunan Jakarta City Center
Ratusan Toko di Cipadu Jaya Tanpa Izin
Pedagang Pasar Raya Padang Protes Pendirian Mal
Tak Ada Pengibaran Bendera Dihari Ulang Tahun GAM
Tim Penyelidik AS Mulai Investigasi Lokasi Kecelakaan Lion Air
> selengkapnya...


Website

PD Pasar Jaya


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk62113 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Foke: Bulan Puasa Jangan Sembarangan Sedekah
Kerabat Amrozy cs Bawa Buku dan VCD Jihad
Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data