Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

RUU Perdagangan Akan Rampung Desember Tahun Ini
Sabtu, 04 Juni 2005 | 13:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perdagangan merencanakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan akan selesai akhir tahun ini. Diharapkan RUU ini disahkan dewan tahun depan. Saat ini Departemen Perdagangan baru memasuki tahap menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Kadin.

Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman, saat pertemuannya dengan Menteri Hukum dan HAM, dinyatakan bahwa menteri akan memproses draf yang paling siap. "Itu diperkirakan Desember tahun ini," kata Ardiansyah Parman, usai bertemu dengan Kadin Indonesia di kantor, Jumat (3/6) sore.

Ardiansyah mengatakan, Kadin mengusulkan beberapa hal untuk memperbaiki draf RUU Perdagangan. Contohnya, Kadin mengusulkan memasukkan sistem distribusi nasional. Tujuannya, untuk dapat mengatasi gejolak harga akibat tindakan spekulasi. Ketentuan ini telah dijalankan Malaysia dan berhasil meredam gejolak harga dengan membatasi keuntungan distributor.

Pertemuan tersebut juga merekomendasikan pembentukan tim Kecil untuk inventarisasi undang-undang yang akan bersinggungan dengan RUU Perdagangan. Menurut Ardiansyah, ada 25 Undang-Undang yang bersinggungan.“Jangan sampai ada peraturan perdagangan berbenturan."

Ia menjelasakan, sebelumnya ada UU yang secara substansi mengatur perdagangan. Namun, UU tersebut hanya berlaku sektoral, seperti Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Persaingan Usaha, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kelak hanya ada satu UU yang mengatur perdagangan.

Thomas Darmawan dari Kadin menyatakan, para pengusaha mendukung RUU Perdagangan segera disahkan. Sebab tujuannya untuk menciptakan perdagangan yang adil, bebas, dan lancar. "Kalau bisa harga barang jadi murah,” kata Thomas.

Selain mengusulkan sistem distribusi nasional, Kadin juga mengusulkan perluasan subyek hukum. Kadin menyarankan subyek hukum tidak hanya pengusaha, tapi juga BUMN, BUMD, Pemda dan pemerintah. Artinya, jika ada orang yang melanggar di daerah juga bisa dipidanakan. ia juga mengngatkan masa sosialisasi yang setidaknya 3 tahun. "Secara umum, Kadin menilai draf RUU Perdagangan baik," ujar Thomas. Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tekstil Cina Ancam Indonesia
Pemerintah Beri Insentif Pelayaran
Vietnam Diminta Ikut Kendalikan Harga Karet
APRI Bersikukuh Agar Pemerintah Membuka Ekspor Rotan
Asmindo Segera Sikapi Wacana Ekspor Rotan
Pasar Permanen Segera Dibangun di Nias dan Aceh
Mari Akui Pelabuhan di Indonesia Masih Kalah Bersaing
Menteri Mari Himbau AS Bantu Soal Syarat Perdagangan
Menteri Perdagangan Ubah Pejabat Eselon I
Realisasi Impor Bus Tunggu Rekomendasi Menteri Perhubungan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Anthony Zeidra Abidin Mengakui Terima Uang
Wakil Presiden: Rangkap Jabatan Melanggar Kepatutan
Siaga Lebaran, Polres Cianjur Terjunkan 1.096 Personel
Hamka Yandhu dan Anthony Diancam 20 Tahun Penjara
Pemerintah Diminta Segera Antisipasi Kenaikan Harga

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data