|
KPPU : BEJ Diskriminatif
Jum'at, 03 Juni 2005 | 19:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) tidak bersalah atas dugaan pelanggaran dalam pengembangan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) emiten BEJ.
BEJ sebelumnya diduga melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dari tiga pasal dalam UU ini, BEJ terbukti tidak melanggar dua pasal di dalamnya.
Namun, BEJ terbukti melanggar satu pasal mengenai melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Karena dalam pengembangan sistem e-reporting, BEJ menunjuk PT Limas Stokhomindo Tbk sebagai vendor sistem ini tanpa tender.
Karenanya, BEJ harus menyampaikan berita acara pengakhiran perjanjian yang ditandatangani oleh BEJ dan Limas selambat-lambatnya 30 hari sejak hari ini. "Berita acara ini perlu untuk memberikan kepastian kepada publik. Emiten perlu dibuat supaya merasa aman,"kata Ketua KPPU Pande Radja Silalahi di Jakarta, Jumat (3/6). Meskipun, pada 21 Februari lalu BEJ sudah membatalkan perjanjiannya dengan Limas.
Dengan berakhirnya perjanjian kerja sama BEJ dan Limas, Direktur Keanggotaan dan Perdagangan BEJ, MS Sembiring menyatakan saat ini BEJ sedang mengkaji pilihan untuk pengembangan sistem e-reporting. "Ada beberapa opsi, dibuat oleh BEJ sendiri, dengan pihak luar melalui tender, "kata Sembiring. Jika BEJ melakukan tender ulang dan Limas ikut di dalamnya, Pande menilai tidak melanggar. "Yang penting tidak ada tindakan diskriminatif,"katanya.
Fanny Febiana
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|