|
Stasiun Televisi Baru Menjamur
Jum'at, 03 Juni 2005 | 02:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menerima 53 permohonan izin siaran stasiun televisi baru. Permohonan yang masuk terdiri dari televisi swasta lokal, jaringan, pemerintah daerah, dan komunitas.
Menanggapi itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil berkomentar, kondisi televisi persis seperti saat pemerintah membebaskan izin usaha penerbitan pers. "Koran yang muncul sampai ribuan, tapi akhirnya banyak yang mati sendiri karena kompetisi," kata dia di Jakarta, Kamis.
Sofyan mengatakan, pemerintah kini tidak dapat membatasi tumbuhnya media elektronik. Pekerjaan yang dapat dilakukan pemerintah, ujarnya, adalah mengatur alokasi frekuensi agar tidak tumpang tindih.
Sofyan menambahkan, pemerintah dan KPI telah sepakat untuk menerapkan kebijakan terpusat dalam pengaturan alokasi frekuensi televisi. Artinya, alokasi frekuensi hanya dapat diputuskan oleh pemerintah pusat dan KPI.
Sebagian besar permohonan izin terdiri dari televisi swasta lokal, disusul televisi swasta jaringan, dan yang paling sedikit adalah televisi komunitas dan pemerintah daerah.
Televisi swasta jaringan maksudnya adalah televisi lokal yang bekerja sama dengan televisi swasta nasional. Televisi swasta lokal misalnya PT Riau Media Televisi (RTV), televisi swasta jaringan contohnya PT Media Cakrawala Nusantara (Cakra TV), dan televisi komunitas misalnya Yayasan Pelita (TV-23 Kupang).
Kebanyakan stasiun pemohon telah mengantungi izin prinsip dari gubernur, walikota, dan bupati setempat. Mereka tersebar di berbagai propinsi, mulai dari Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, hingga Papua. Efri Ritongan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|