|
Ekonomi
Pemerintah Akan Hapus Piutang Macet
Kamis, 02 Juni 2005 | 22:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan penghapusan piutang macet di bank-bank badan usaha milik negara. Tunggakan yang diputihkan maksimal Rp 10 miliar setiap debitor.
"Debitor menengah dan besar jangan dulu," kata Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan Machfud Sidik hari ini.
Saat ini ada sekitar 160 ribu berkas piutang macet yang ditangani pemerintah senilai Rp 16 triliun. Piutang ini, kata Machfud, tergolong sampah karena tak bisa ditagih lagi. "Agunan sudah nol, aset sudah hancur, pemiliknya sudah bangkrut bahkan meninggal," katanya.
Para debitor itu kini masuk daftar hitam tak boleh menerima kredit dari bank. Sebagian besar debitor menerima kredit dalam periode 1997-2002 yang usahanya bangkrut karena krisis ekonomi. "Kan kasihan, padahal utangnya tidak banyak," ujar Machfud.
Bagja Hidayat - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|