Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Pemerintah Akan Hapus Piutang Macet
Kamis, 02 Juni 2005 | 22:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan penghapusan piutang macet di bank-bank badan usaha milik negara. Tunggakan yang diputihkan maksimal Rp 10 miliar setiap debitor.

"Debitor menengah dan besar jangan dulu," kata Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan Machfud Sidik hari ini.

Saat ini ada sekitar 160 ribu berkas piutang macet yang ditangani pemerintah senilai Rp 16 triliun. Piutang ini, kata Machfud, tergolong sampah karena tak bisa ditagih lagi. "Agunan sudah nol, aset sudah hancur, pemiliknya sudah bangkrut bahkan meninggal," katanya.

Para debitor itu kini masuk daftar hitam tak boleh menerima kredit dari bank. Sebagian besar debitor menerima kredit dalam periode 1997-2002 yang usahanya bangkrut karena krisis ekonomi. "Kan kasihan, padahal utangnya tidak banyak," ujar Machfud.

Bagja Hidayat - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416] Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416]
Boediono
Boediono

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Asumsi Harga Minyak di APBN-P Menjadi US$ 40-45 per Barel
Pemerintah Sependapat dengan BI dan Dewan
Ditjan Pajak Akan Paksa Badan 12 Wajib Pajak
Obyek dan Subyek Pajak Daerah Akan Diperluas
Corporate Banking Bank Mandiri Ikut Setujui Kredit CGN.
Dirjen Bea Cukai : Produsen Rokok Menerima Kenaikan
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Neloe Dkk
Tersangka Kasus Bank Mandiri Kembali Diperiksa
Kejaksaan Minta BPK Lengkapi Laporan Audit Bosowa dan Bakrie
Mahasiswa Tuntut Kejagung Usut Penjahat Perbankan
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Kasus Dipasena
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
Bank Indonesia
Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data