|
Terkait Tender Ulang 3G
Departemen Perhubungan Revisi PP No 14
Kamis, 02 Juni 2005 | 18:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2000 tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di Departemen Perhubungan. Revisi dimaksudkan untuk memungkinkan dilakukannya tender alokasi frekuensi telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G).
“PP yang lama tidak memungkinkan tender, jadi kami ubah,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sofyan Djalil, Kamis (2/6), usai melantik sejumlah pejabat eselon 1 di departemennya.
Menurut Sofyan, draf revisi PP No 14 kini berada di Sekretariat Negara. “Mudah-mudahan setelah Presiden kembali segera diteken,” ujarnya.
Ia berpendapat, proses realokasi lisensi dan frekuensi 3G yang paling tepat adalah proses tender. Jadi, frekuensi yang hanya 60 Mhz itu dapat diberikan berdasarkan mekanisme yang kompetitif dan jelas aturan serta prosedurnya.
Tim audit Kominfo yang bertugas mengkaji sistem regulasi frekuensi 3G akan merampungkan hasil akhirnya pekan ini. Namun, laporannya baru dapat diumumkan setelah revisi PP itu ditandatangani presiden.
Menurut Sofyan, kelak dua sistem BHP, yaitu dengan sistem pembayaran di muka atau up front fee setelah tender dan sistem pembayaran tahunan. Untuk efisiensi spektrum yang terbatas, perhitungan pembayaran BHP juga akan diubah. Semula, BHP didasarkan pada jumlah tiang pemancar yang dimiliki. Namun, ke depan BHP akan didasarkan pada berapa besar megaherzt (spektrum) yang digunakan. Khairunnisa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|