|
Ekonomi Bisnis
Ditjan Pajak Akan Paksa Badan 12 Wajib Pajak
Selasa, 31 Mei 2005 | 20:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak akan mengusulkan gijzeling (paksa badan) kepada Departemen Keuangan terhadap 12 wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan Rp 21,4 miliar.
“Dari 12, dua wajib pajak kooperatif,” kata Djangkung Sudjarwadi, Staf Ahli Tim Pengkajian SDM Ditjen Pajak, kemarin, usai penandatanganan nota kesepakatan penanganan tindak pidana perpajakan dengan Kapolda Metro Jaya.
Sayang, Djangkung tidak mau menyebut nama 12 wajib pajak itu. Menurut dia, 10 WP berasal dari Surabaya, Bali, Makasar, Jakarta, dan Palembang. Sementara dua WP yang dinyatakan kooperatif berasal dari Medan.
Secara keseluruhan, dia menjelaskan, tunggakan awal 2005 mencapai lebih Rp 25 triliun. Namun, angka itu turun Rp 1 triliun dari tahun lalu. ”Karena pencairan tunggakan tahun ini cukup besar, mencapai sekitar Rp 16 triliun,” ucapnya.
Menurutnya, tunggakan itu berasal dari seluruh jenis wajib pajak. Sebagian besar berasal dari korporat. Terhadap WP yang pajaknya menunggak, pihaknya tidak akan tinggal diam. Untuk tunggakan pajak yang lebih dari Rp 1 miliar, akan dikirim ke Pusat Pemantauan Tunggakan Pajak Subdit Penagihan Kantor Direktorat Pajak Pusat. Jika hasil pemantauan menyatakan WP tidak kooperatif, seperti 12 WP tersebut, dilakukan upaya paksa badan.
Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan tahun ini sesuai APBN Perubahan, pihaknya ditargetkan mengumpulkan pendapatan pajak Rp 273 triliun. Purnomo yakin target ini dapat tercapai. Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|