|
Ekonomi Bisnis
Obyek dan Subyek Pajak Daerah Akan Diperluas
Selasa, 31 Mei 2005 | 18:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berencana memperluas basis obyek dan subyek pajak demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, pemerintah memberikan depresi kepada daerah terhadap penetapan basis atau tarif pajak. Sebab PAD yang diterima pemerintah selama ini dinilai terlalu kecil.
Kepala Badan Pengkajian Keuangan Ekonomi dan Kerjasama Internasional Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, hingga saat ini penerimaan PAD hanya Rp 25 triliun. Sebanyak Rp 17,7 triliun dari provinsi dan Rp 7,8 triliun dari kabupaten. Meskipun terjadi peningkatan 35 persen, angka tersebut dinilai Anggito masih kecil.
"Dibandingkan APBD, juga masih rendah. Karena APBD totalnya Rp 150 triliun. Jadi daerah sekarang lebih tergantung pada Dana Perimbangan daripada PAD, " kata Anggito dalam Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah, kemarin. Ketimbang pendapatan negara dari pajak dan bea dan cukai, kata dia, juga sangat kecil.
Untuk itu, lanjutnya, perluasan basis obyek dan subyek pajak merupakan suatu upaya optimal meningkatkan PAD. Pemerintah juga akan menetapkan tarif minimum dan maksimum untuk jenis-jenis pajak tertentu. "Minimal 5 persen dan maksimal 25 persen," katanya.
Menurutnya, daerah kaya yang memiliki kemampuan fiskal akan bisa menarik pajak dengan tarif yang lebih tinggi dengan persetujuan DPRD. Sedangkan daerah kurang mampu akan memiliki tarif yang lebih rendah.
Usulan perluasan basis obyek pajak, kata dia, merupakan kelanjutan dari usulan pemerintah terhadap perubahan UU No 34/2000 mengenai pajak dan retribusi daerah. suryani ika sari
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|