Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Dirjen Pajak : Produk Pertanian Bebas pajak
Selasa, 31 Mei 2005 | 17:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Produk-produk hasil pertanian, menurut Direktur jenderal Pajak Poernomo Hadi, akan dibebaskan dari pajak. Usulan itu sudah dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pajak yang sedang digodok.

Saat ini, produk-produk pertanian, seperti beras, jagung, tomat dan sejenisnya, dikenakan pajak pertambahan nilai(PPn) sebesar 10 persen. Namun, untuk produk pertanian yang sudah diolah, menurut Poernomo, tetap dikenakan pajak.

Dalam RUU Pajak, juga akan diatur mengenai penurunan tarif pajak penghasilan. "Tarif akan turun bertahap setiap tahun,"kata Poernomo, Selasa(31/5) usai penandatanganan nota kesepakatan (MoU) tentang penanganan tindak pidana perpajakan dengan Kapolda Metro Jaya di kantor Pajak, di Jakarta.

Tarif pajak untuk pribadi dan badan akan turun sebesar 5 persen. Pajak penghasilan untuk pribadi menjadi 30 persen dan untuk badan menjadi 25 persen.

Mengenai pengampunan pajak (tax amnesty), menurut Poernomo, tidak akan dimasukkan dalam RUU Pajak. "Supaya tidak menimbulkan moral hazard,"katanya. Apa maksudnya? Poernomo tak menjelaskan secara detail. Menurutnya, saat itu Direktorat Pajak tengah meminta masukan dari semua pihak mengenai pengampunan pajak itu. Lembaganya juga sedang mempelajari kemungkinan pengampunan pajak digabung dengan pengampunan pidananya sekaligus. Seperti yang dilakukan oleh Afrika Selatan.

Sutarto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Petani menebar pupuk di sawah, 1997. [Dok TEMPO; R2A/083/97; 2000/05/31].<br>Dimuat majalah TEMPO 20000611-088 Ibu-ibu petani menjemur jagung yang akan dijadikan bibit di Ciampea, Bogor, 2 Mei 2001. [TEMPO/ Arie Basuki; K1A/272/2001; 20010519].
Petani
Jagung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah akan Berikan Pinjaman Investasi
Subsidi Pupuk APBN 2005 Rp 1,3 Triliun
Tanam Lebih Satu Jenis, Pertanda Petani Panik
HKTI Siap Ikut Distribusikan Pupuk
Deptan Upayakan Perluasan Areal Tanam
Realisasi Pajak Hingga April Rp 81,6 Triliun
Menkeu: UU Pajak dan Bea Cukai Sudah Taraf Final
Faisal Basri : Ilmu Doktor Yudhoyono Tak Diamalkan
Deptan Akan Tambah Tenaga Penyuluh
Deptan Adakan Kerja Sama Pembiayaan Kredit Syariah
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Syariat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Di Lindungi Oleh Pemerintah
PP RI No. 13 Tahun 2004 Tentang Penanaman, Pendapatan dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
> selengkapnya...

Website

Departemen Pertanian
Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data