|
Ekonomi Bisnis
Dirjen Pajak : Produk Pertanian Bebas pajak
Selasa, 31 Mei 2005 | 17:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Produk-produk hasil pertanian, menurut Direktur jenderal Pajak Poernomo Hadi, akan dibebaskan dari pajak. Usulan itu sudah dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pajak yang sedang digodok.
Saat ini, produk-produk pertanian, seperti beras, jagung, tomat dan sejenisnya, dikenakan pajak pertambahan nilai(PPn) sebesar 10 persen. Namun, untuk produk pertanian yang sudah diolah, menurut Poernomo, tetap dikenakan pajak.
Dalam RUU Pajak, juga akan diatur mengenai penurunan tarif pajak penghasilan. "Tarif akan turun bertahap setiap tahun,"kata Poernomo, Selasa(31/5) usai penandatanganan nota kesepakatan (MoU) tentang penanganan tindak pidana perpajakan dengan Kapolda Metro Jaya di kantor Pajak, di Jakarta.
Tarif pajak untuk pribadi dan badan akan turun sebesar 5 persen. Pajak penghasilan untuk pribadi menjadi 30 persen dan untuk badan menjadi 25 persen.
Mengenai pengampunan pajak (tax amnesty), menurut Poernomo, tidak akan dimasukkan dalam RUU Pajak. "Supaya tidak menimbulkan moral hazard,"katanya. Apa maksudnya? Poernomo tak menjelaskan secara detail. Menurutnya, saat itu Direktorat Pajak tengah meminta masukan dari semua pihak mengenai pengampunan pajak itu. Lembaganya juga sedang mempelajari kemungkinan pengampunan pajak digabung dengan pengampunan pidananya sekaligus. Seperti yang dilakukan oleh Afrika Selatan.
Sutarto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|