|
Ekonomi Bisnis
Subsidi Pupuk APBN 2005 Rp 1,3 Triliun
Senin, 30 Mei 2005 | 19:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pertanian Anton Apriyantono, menyatakan pengawasan terhadap distribusi pupuk harusnya dilakukan oleh Departemen Perdagangan. "Departemen Pertanian juga punya tim pengawas, tapi Departemen Perdagangan yang harusnya bertanggung jawab,"ujar Anton di Jakarta, Senin (30/5).
Menurut Menteri Anton, Departemen Pertanian telah mengusahakan pemberian subsidi pupuk yang sudah masuk dalam APBN 2005 sebesar Rp. 1,3 triliun. "Jumlah itu, sudah disetujui,"katanya.
Selain itu, Deptan juga meminta tambahan subsidi sebesar Rp 500 miliar yang masuk dalam APBN-P 2005. "Dana ini ada kaitannya dengan dana kompensasi BBM,"ujar Anton. Pengelolaan dana subsidi pupuk ini diserahkan sepenuhnya pada Departemen Keuangan.
Sementara itu, menanggapi keluhan petani yang merasa kesulitan pasokan pupuk, Direktur Jenderal Bina Sarana Pertanian Ato Suprapto, menyangkal keluhan tersebut. "Saya sudah cek, nggak ada masalah soal pasokan pupuk Urea,"ujarnya.
Namun, Ato mengakui memang ada keterbatasan produksi pupuk, khususnya jenis SP 36. "SP 36 ini jumlahnya terbatas karena sebelumnya tidak masuk dalam rangkaian subsidi pupuk,kata Ato. Setelah itu, Menteri Pertanian meminta supaya SP 36 masuk dalam jenis pupuk yang diberi subsidi.
Untuk sementara, subsidi pupuk jenis SP 36 ini ditalangi oleh PT Petro Kimia sebesar Rp 100 miliar, sejak Januari 2005 sampai dengan Mei 2005. "Kami sedang mengusahakan supaya dana subsidi dari Petro Kimia ini diganti oleh Departemen Keuangan,"kata Ato.
Rini Kustiani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|