|
1 Juli 2005, Harga Jual Rokok Akan Naik
Jum'at, 27 Mei 2005 | 14:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuagan Jusuf Anwar mengatakan, pemerintah berencana menaikkan harga jual eceran rokok mulai 1 Juli 2005 nanti berkisar 15-20 persen
"Dengan (kebijakan) ini diharapkan penerimaan cukai bisa bertambah," kata Menteri Keuangan Jusuf Anwar di Jakarta, Jumat (27/5).
Menurut dia, kebijakan menaikkan harga jual eceran rokok ini sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi jumlah konsumen rokok Indonesia. Program ini merupakan tuntutan dari Framework Convention on Tabacco Control (FCTC) dalam rangka menekan jumlah konsumsi rokok dunia.
"Meratifikasi (FCTC) itu tidak gampang karena harus melihat dampaknya terhadap industri dan penyerapan tenaga kerja," kata Jusu. Selain itu, dia menambahkan juga harus diperhatikan rencana pemerintah untuk mendapatkan pendapatan dari sektor cukai sebesar Rp 30 triliun.
Lebih jauh Jusuf menjelaskan, bahwa perumusan kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah dengan sangat hati-hati. "Kami sebelum mengeluarkan kebijakan terlalu dipelajari dulu. Tidak langsung diteken." Keputusan menteri yang mengatur kenaikan tersebut, kata dia, saat ini juga sedang dipersiapkan.
Jusuf yakin, kenaikan harga rokok ini tidak akan mematikan industri rokok dalam negeri. Rencana kenaikan harga eceran rokok inisudah dibicarakan dengan Menteri Perindustrian. "(Sudah dikaji) Apa akibatnya bagi industri rokok, terhadap tenaga kerja, penerimaan negara, konsumsi rokok, dan sebagainya," ujarnya.
Tito Sianipar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|