Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Bank Asing Bikin Tak Nyaman Pengguna Kartu Kredit
Minggu, 22 Mei 2005 | 04:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Survey Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mendata pengaduan konsumen kartu kredit dan ATM pada Februari-Mei tahun 2005 menunjukkan keluhan terbanyak ditujukan untuk bank asing.

Jumlah masalah terbanyak yang ditemui sebesar 158 kasus ada pada Citibank dan urutan kedua, 114 kasus di GE Finance. Urutan keempat dengan 102 kasus di HSBC, urutan ke-6 sebanyak 61 kasus di ANZ Bank, urutan ketujuh yakni 45 kasus di Standard Chartered, urutan ke-12 dengan 25 kasus di American Express, dan urutan ke-15 sebanyak 10 kasus di ABN-Amro Bank.

Adapun ragam persoalan yang banyak dikeluhkan adalah sikap sewenang-wenang oleh penerapan bunga berbunga dan debt collector oleh bank. Sebanyak 324 responden mengeluhkan penerapan bung berbunga oleh bank. Tujuh bank secara berturut-turut yang dikeluhkan responden, yakni: Citibank (18,2 persen), HSBC (13,3 persen), Bank Mandiri (11,7 persen), BNI (10,8 persen), ANZ Panin Bank (6,8 persen), Standard Chartered Bank (4,9 persen), dan Bank Permata (4 persen).

Salah satu contoh persoalan bunga berbunga dialami oleh Yuniaty Sinaga yang mempersoalkan program pembayaran mencicil dengan bunga tetap (easy pay) bagi pelaku pengambilan tunai (cash advance). Namun per Oktober 2004, Citibank menghapuskan sistem easy pay tanpa pemberitahuan ke nasabah. Akibatnya, pengenaan bunga terus dilakukan, dan akibatnya nasabah sampai saat ini belum bisa melunasi tunggakan kreditnya.

Sikap sewenang-wenang debt collector dikeluhkan sedikitnya responden kepada 9 bank. Bank-bank itu adalah: Citibank (18 persen), GE Finance (13 persen), HSBC (12 persen), Bank Mandiri (11 persen), BNI (10 persen), ANZ Panin Bank (7 persen), Standard Chartered Bank (6 persen), BII (5 persen), Bank Danamon (4 persen).

Salah satu contoh sikap sewenang-wenang debt collector dialami oleh Bambang Mulyono. Ia menyatakan telah melunasi tagihan kartu kreditnya sebesar Rp 1,5 juga sebanyak 4 kali masa pembayaran. Namun kemudian ada orang yang mengaku sebagai debt collector dari Bank Danamon datang ke rumahnya, dan memaksa mengambil TV LG 21 inch sebagai pengganti pembayaran.

Ketua YLKI, Indah Suksmaningsih menilai bank-bank asing yang ternyata dari hasil survey YLKI mendapat keluhan paling banyak dari pemegang kartu kredit. "Harus ada kebijakan BI yang mengatur kesamaan aturan main kartu kredit oleh bank di negara asal dan di Indonesia. Seringkali bank-bank asing di Indonesia berpraktek tidak sesuai aturan di negara asalnya. Ini tidak fair,"katanya.

YLKI dalam menanggapi keluhan dari pemegang kartu kredit bank asing dengan mengirim surat ke kantor pusat bank asing tersebut. Misalnya beberapa waktu yang lalu, kata Indah, YLKI telah mengirim surat pada ANZ pusat di Australia, begitu juga akan dilakukan bagi HSBC yang berkantor pusat di Hong Kong, ataupun Citibank dan American Express yang berkantor pusat di Amerika Serikat.

Menurut Vice President Marketing Communications and Public Affairs HSBC, Agung Laksamana memastikan penanganan keluhan nasabah akan dilakukan oleh kantor lokal HSBC. "Kami akan tuntaskan hari ini, atau dalam pertemuan berikutnya dengan YLKI,"katanya seraya menyatakan tidak perlu melibatkan kantor pusat HSBC dalam mengatasi keluhan nasabah kartu kredit.

Selama ini, HSBC selalu menampung keluhan dari semua media, yakni: website, surat, dan melalui forum yang digelar oleh YLKI. "HSBC serius menangani konsumen, ini bisa dilihat dari kedatangan di forum ini,"ujarnya.

Tentang efektifitas dari call centre atau customer service dalam melayani keluhan nasabah, menurut dia, dapat dipahami jika tidak selalu setiap keluhan dapat langsung ditangani. "Kadang juga diperlukan duduk bersama dengan nasabah. Duduk bersama memungkinkan pihak bank tahu masalah dari nasabah hingga kreditnya macet,"katanya.

Ia juga menampik bahwa seleksi nasabah kartu kredit yang dilakukan HSBC tidak dilakukan. "Dari awal pun seleksi nasabah telah dilakukan. Misalnya melihat pendapatan nasabah per tahun dan menyelidiki latar belakang nasabah. Jadi seleksi nasabah tidak gampang. Pasti ada background-nya sampai seseorang punya kartu kredit HSBC,"katanya.

Sebelumnya Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, M Ishak, menyarankan negosiasi antara bank penerbit kartu kredit dan nasabah yang bermasalah dilakukan. "Bank harus melihat performance dari nasabah. Perlu diselidiki apakah bank yang bersalah atau nasabah yang gak bener. Kalaupun ada masalah, harus diusahakan negosiasi terlebih dahulu,"katanya.

Terjadinya kredit seret (NPL) dari kartu kredit sebesar 8,7 persen di tahun 2004, menurut dia, karena pemilihan nasabah oleh penerbit kartu kredit yang tidak selektif. :Bank lebih mencari nasabah dari segi kuantitas, bukan kualitas,"katanya.

Padahal, BI telah sangat mendorong perkembangan kartu kredit ataupun ATM. "BI sangat mendorong alat pembayaran non tunai supaya peredaran uang tunai berkurang dan keamanan masyarakat. Dimana pengelolaan uang kecil, yakni ongkos cetak dan pembelian bahannya yang mahal," katanya.

BI, juga akan menindak tegas para penerbit kartu kredit jika berbagai rambu operasional tidak ditaati. Rambu-rambu yang mesti diperhatikan bank agar tidak dicabut ijinnya oleh BI, menurut dia, adalah: debt collector harus etis dalam bekerja, peraturan pembayaran kartu kredit yakni minimum 10 persen dari total kewajiban per bulan, dan tidak ada penyebarluasan data nasabah kartu kredit.

Rr. Ariyani

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Direktur Bank Indonesia (BI), Hendro Budiyanto pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, 1993. [TEMPO/ Rully Kesuma; 15D/210/1993; 20021001]. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Maulana Ibrahim saat jumpa pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, 27 Februari 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K12A/179/2003; 20030225].
Hendro Budiyanto
Maulana Ibrahim
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI Bantah Lemah dalam Pengawasan Bank
BI: Kenaikan SBI Selalu Terbuka
BI Belum Sepakat Harga Jual Bank Indover
BI: Good Corporate Governance Selamatkan Bank
BI: Seleksi Calon Direksi Bank Mandiri Selesai Pekan Ini
Fadjrijah Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI
Bank Danamon Naikkan Bunga Deposito
DPR Pilih Siti Fadjrijah
Surat Utang Negara Jangka Pendek Terbit Akhir Mei
Uji Kelayakan Calon Direksi Bank BUMN Pekan Depan
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No.8 Thn.1999 Tentang Perlindungan Konsumen
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Foke: Bulan Puasa Jangan Sembarangan Sedekah
Kerabat Amrozy cs Bawa Buku dan VCD Jihad
Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data