|
Sugiharto Anggap Tim Penilai Akhir Tak Ada Masalah
Jum'at, 20 Mei 2005 | 04:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara BUMN Sugiharto menyatakan bahwa kewenangannya dalam menentukan calon direksi dan komisaris pada BUMN tidak bekurang dengan adanya Tim Penilai Akhir (TPA).
"Saya sesungguhnya memerlukan payung seperti ini," kata Sugiharto kepada wartawan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (19/5).
Menurut Sugiharto, TPA yang dibentuk melalui Inpres No 8 Tahun 2005, hanya melakukan review terhadap prosedur proses uji kelayakan dan kepatuhan yang dilakukan Kementerian BUMN. "Hal itu sejalan dengan prinsip koorporasi dan prinsip good coorporate governance," kata dia.
Dalam rapat kerja, Sugiharto memapaparkan, dalam diktum pertama Inpres disebutkan bahwa Menneg BUMN mengedepankan profesionalitas dan integritas calon untuk memajukan perusahaan.
Kedua, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatuhan oleh Kementerian BUMN dilakukan secara transparan dan akuntable. Ketiga, Menneg BUMN melaporkan dan menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatuhan kepada TPA guna mendapatkan penilaian.
Diktum keempat, Menneg BUMN mengangkat direksi dan komisaris atau mengusulkan dalam rapat umum pemegang saham sesuai penilaian TPA. "Jadi tidak ada yang dibahas (oleh TPA) kalau saya tidak mengusulkan," ujar Sugiharto.
Sugiharto juga menyampaikan bahwa Presiden pada Jumat (13/5) lalu, telah mengoreksi keanggotaan TPA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ketua Badan Intelijen Negara telah ditiadakan dari TPA. Kini, tim tinggal Presiden, Wapres, Menneg BUMN, Menkeu, dan menteri teknis BUMN bersangkutan. Tito Sianipar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|