Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

BI Bantah Lemah dalam Pengawasan Bank
Kamis, 19 Mei 2005 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia mengaku lebih lebih aktif ketimbang Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan pengawasan perbankan. "Buktinya kami punya semua laporan (kasus perbankan) dari yang dikemukakan sekarang,? kata Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Jakarta, Kamis (19/5).

Meski begitu, menurut Burhanuddin, pengawasan BI difokuskan untuk menjaga kesehatan bank, dengan melihat berbagai kriteria, kinerja, dan ukuran perbankan. ?Pengawasan BI tidak ditujukan untuk mencari sejauh mana kemungkinan pidana, kerugian negara, dan sebagainya."

Sejumlah kalangan sebelumnya menyoroti lemahnya pengawasan bank sentral sehubungan dengan mencuatnya berbagai kasus kredit macet di bank-bank pemerintah. Bank sentral pun diminta tidak lepas tangan dalam menyikapi berbagai kasus perbankan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Burhanuddin, mandat Undang-Undang yang diberikan kepada BI adalah pengawasan dalam konteks kesehatan dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam konteks ini, BI menjaga agar jangan sampai rasio kredit seret (non-performing loan melampaui kriteria bank sehat. ?Karena itu setelah pemeriksaan, BI memberi surat teguran atau peringatan kepada manajemen bank,? jelasnya.

Ia juga menegaskan, UU yang memberi mandat kepada BI dan BPK adalah dua UU yang berbeda. ?Tidak bisa dipertentangkan satu dengan yang lainnya," katanya. "Pengawasan bank tetap di BI, sedangkan BPK melihat hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah dan kerugian negara."

Atas dasar itu, kata Burhanuddin, jika BI menemukan hal-hal yang janggal, kasus itu dibawa ke Unit Khusus Investigasi Perbannkan, lalu diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian. ?Selama ini sudah lebih dari 250 kasus yang diteruskan ke penegak hukum," tuturnya. Dari kasus itu sebagian sudah ditindaklanjuti."

Khusus untuk kasus Bank Mandiri, Burhanuddin menjelaskan, surat teguran awal oleh BI ke bank milik negara itu seharusnya sudah memberi peringatan awal agar manajemen melakukan perbaikan.

?Tahun 2004 pun manajemen sudah berupaya melakukan perbaikan, tapi karena persoalannya tidak bisa segera diatasi, masih banyak (kredit) yang kolektibilitasnya belum memenuhi ketentuan."

Menanggapi adanya kekhawatiran perbankan mengucurkan kredit akibat kasus Bank Mandiri, Burhanuddin tidak menampiknya. ?Itu kesimpulan dari perkembangan yang boleh saja orang berpikir seperti itu,? paparnya.
(rr. ariyani)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Direktur Bank Indonesia (BI), Hendro Budiyanto pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, 1993. [TEMPO/ Rully Kesuma; 15D/210/1993; 20021001]. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Maulana Ibrahim saat jumpa pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, 27 Februari 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K12A/179/2003; 20030225].
Hendro Budiyanto
Maulana Ibrahim
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI: Kenaikan SBI Selalu Terbuka
BI Belum Sepakat Harga Jual Bank Indover
BI: Good Corporate Governance Selamatkan Bank
BI: Seleksi Calon Direksi Bank Mandiri Selesai Pekan Ini
Fadjrijah Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI
Bank Danamon Naikkan Bunga Deposito
DPR Pilih Siti Fadjrijah
Surat Utang Negara Jangka Pendek Terbit Akhir Mei
Uji Kelayakan Calon Direksi Bank BUMN Pekan Depan
Suku Bunga SBI Naik, 7,81 Persen
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Foke: Bulan Puasa Jangan Sembarangan Sedekah
Kerabat Amrozy cs Bawa Buku dan VCD Jihad
Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data