|
Ekonomi
Komoditas Kena Cukai Akan Ditambah
Kamis, 12 Mei 2005 | 21:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menambah item komoditas yang akan dikenai cukai. Selama ini pengenaan cukai baru terbatas tiga komoditas saja, yakni rokok, alkohol, dan minuman beralkohol. Penambahan item itu untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Bea Cukai Eddy Abdurrahman mengatakan, draft penambahan item itu saat ini masih dikaji oleh pemerintah. "Dalam draft amandemen Rancangan Undang-Undang tentang Cukai, pengenaan cukai barang-barang akan diperluas," kata Eddy di Departemen Keuangan hari ini.
Namun, Eddy belum dapat menyebutkan komoditas apa saja nanti yang dikenakan cukai. "Belum tahu dong. Kan masih usulan," kata Eddy. Komoditas yang akan dikenakan cukai akan diatur dalam peraturan pemerintah. Begitu pula tarif yang akan dikenakan ada kemungkinan akan ditingkatkan lagi. Tarif yang ada sekarang maksimal 55 persen
Menurut dia, saat ini dirinya telah menyelesaikan pembahasan draft rancangan tersebut. Rencananya, draft itu akan dilaporkan pada Menteri Keuangan pekan depan. Setelah di-review lagi dan secepatnya akan diajukan ke Departemen Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan, pemerintah sudah mengajukan kenaikan target cukai dari 28,9 persen menjadi 31,4 persen.
Ketika ditanya apakah pemerintah akan menaikkan tariff cukai, Eddy mengatakan, "Saya tidak bicara kenaikan tarif, tapi kebijakan."
Suryani Ika Sari – Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|