Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Komoditas Kena Cukai Akan Ditambah
Kamis, 12 Mei 2005 | 21:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menambah item komoditas yang akan dikenai cukai. Selama ini pengenaan cukai baru terbatas tiga komoditas saja, yakni rokok, alkohol, dan minuman beralkohol. Penambahan item itu untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Bea Cukai Eddy Abdurrahman mengatakan, draft penambahan item itu saat ini masih dikaji oleh pemerintah. "Dalam draft amandemen Rancangan Undang-Undang tentang Cukai, pengenaan cukai barang-barang akan diperluas," kata Eddy di Departemen Keuangan hari ini.

Namun, Eddy belum dapat menyebutkan komoditas apa saja nanti yang dikenakan cukai. "Belum tahu dong. Kan masih usulan," kata Eddy. Komoditas yang akan dikenakan cukai akan diatur dalam peraturan pemerintah. Begitu pula tarif yang akan dikenakan ada kemungkinan akan ditingkatkan lagi. Tarif yang ada sekarang maksimal 55 persen

Menurut dia, saat ini dirinya telah menyelesaikan pembahasan draft rancangan tersebut. Rencananya, draft itu akan dilaporkan pada Menteri Keuangan pekan depan. Setelah di-review lagi dan secepatnya akan diajukan ke Departemen Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan, pemerintah sudah mengajukan kenaikan target cukai dari 28,9 persen menjadi 31,4 persen.

Ketika ditanya apakah pemerintah akan menaikkan tariff cukai, Eddy mengatakan, "Saya tidak bicara kenaikan tarif, tapi kebijakan."

Suryani Ika Sari – Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

New York dan London Sambut Baik Penjajakan Obligasi Indonesia
Paris Club Tunda Cicilan Utang Indonesia Satu Tahun
Pemerintah Harapkan APBN Perubahan Dapat Diajukan April
Lelang Obligasi Kembali Kelebihan Penawaran
Depkeu Bentuk Tim Khusus Penilai Sisa Aset BPPN
Pemerintah Terbitkan Obligasi Negara Rp 5 Triliun
Mediasi Agung Kimia Jaya dan Bea Cukai Gagal
Sumbangan ke Aceh Tidak Akan Dikenakan Pajak Impor
Pemerintah Siap Meluncurkan Peraturan SMF
Presiden Akan Buka Perdagangan Saham Hari Pertama 2005 BEJ
> selengkapnya...


Website

Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data