Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Menkeu: UU Pajak dan Bea Cukai Sudah Taraf Final
Kamis, 12 Mei 2005 | 20:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyusunan Undang-Undang Pajak dan Bea Cukai saat ini sudah sampai taraf final. "Untuk sosialisasinya juga sudah dilakukan dan sekarang sedang dikaji lagi apakah cukup business friendly atau tidak," ujar Menteri Keuangan Yusuf Anwar.

Yusuf menegaskan, UU tersebut harus business friendly sehingga dapat digunakan untuk memajukan sektor swasta. "Sektor swasta tidak usah dimanja tapi diberikan iklim yang bagus," ujarnya.

Selain itu juga tengah diupayakan berbagai fasilitas-fasilitas fiskal untuk menunjang investasi baik dalam rangka perpajakan maupun bea masuk dan bea cukai. "Jadi kita upayakan bagaimana alat-alat instrumen fiskal dipakai untuk menunjang pertumbuhan investasi," tambahnya.

Yusuf menegaskan bahwa dalam UU Pajak, Bea Cukai, Kepabeanan dan sebagainya harus saling menunjang. Termasuk bagaimana menciptakan iklim yang kondusif, repatriasi dari keuntungan, modal, perencanaan-perencanaan dan sebagainya. "Semuanya itu harus disosialisasikan kepada instansi terkait."

riska

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Petugas Bea Cukai memeriksa penumpang pesawat di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang, 1992. [TEMPO/ Hidayat SG; 13D/365/1992; 20021228]. Petugas Retribusi [TEMPO/ Erik Prasetya; 44C/334/90].
Pemeriksaan Bea Cukai
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penerimaan Bea Cukai Rp 14,478 Triliun
Kalla: Pemerintah Perlu Naikkan Cukai Rokok
Perindustrian Dorong Harmonisasi Tarif Tahap Kedua
Dirjen Pajak Minta Bukti Soal Kebocoran Pajak
Dirjen Pajak akan Pelajari Usulan PPA
Pemerintah Tidak akan Menaikkan Tarif Pajak
Tarif Bea dan Cukai Akan Segera Naik
Negara Rugi Rp 150 Miliar Akibat Cukai Rokok Palsu
Pembagian Cukai Rokok Tetap Ditangani Pemerintah Pusat
Dirjen: Produksi Rokok 2005 Meningkat
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Nasib Porto Belum Jelas
Manchester City Kembali Boyong Shaun Wright-Phillips
Kenyon: Sheva Pantas Kami Beli
Wajib Pajak dan Objek Pajak Diperluas
Sampel DNA Dua "Asrori" Akan dicocokkan

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data