|
Ekonomi
Kepastian Pembukaan Larangan Ekspor Ikan Tuna September
Sabtu, 07 Mei 2005 | 06:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah gagal melobi Uni Eropa untuk membuka keran impor komoditas ikan tuna.
Sejak Mei tahun lalu, Komisi Kesehatan dan Perlindungan Konsumen Uni Eropa melarang ekspor sementara ikan tuna segar dari 16 perusahaan Indonesia lantaran mengalami pembusukan atau histamine dan mengandung logam berat.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, dalam rapat dengan Komisi Kesehatan Uni Eropa, awal pekan ini, pemerintah Indonesia sudah menyampaikan bantahannya.
Pemerintah berkeberatan karena pembusukan yang terjadi ditemukan di pasar eceran. Artinya komoditas tadi sudah lolos uji di pelabuhan asal negara-negara anggota Uni Eropa. Namun, komisi justru bersikap akan mengirimkan tim inspeksi ke Indonesia pada September. Sampai bulan itu, larangan sementara ekspor masih berlaku.
"Tim inspeksi Uni Eropa akan mengevaluasi proses penangkapan komoditas perikanan, alat tangkap yang digunakan, dan sanitasinya. Prosedur ini akan diberlakukan di semua negara di dunia," kata Menteri Freddy di Jakarta.
Selain 16 perusahaan yang terkena larangan ekspor itu, Departemen Kelautan dan Perikanan telah mencabut izin ekspor 11 perusahaan demi menghindari dampak lebih buruk lagi. Namun, pemerintah sendiri menilai, Uni Eropa menerapkan standar ganda.
Direktur Mutu dan Pengolahan Direktorat Jenderal Pengolahan Perikanan Tangkap Departemen Kelautan Simangunsong mengatakan, satu perusahaan yang terkena larangan ekspor sementara itu ternyata sudah 48 kali mengekspor ikan tuna ke Uni Eropa.
Dari 48 pengiriman itu, perusahaan yang bersangkutan hanya satu kali mendapat teguran. Ini terjadi lantaran standar ganda.
Dia mencontohkan, Uni Eropa memberlakukan ketentuan tidak dibolehkannya memasukkan ikan tuna yang mengandung karbon monoksida, tapi Belanda memperbolehkan masuk. Persoalannya, setelah masuk ke Belanda, ikan tuna segar tersebut turut dipasarkan ke Italia, Belgia, Prancis, dan Inggris.
"Setelah ikan sampai di pasar negara-negara itu, contoh ikan diambil. Dari situ mereka melakukan uji laboratorium dan menyatakan bahwa ikan tuna asal Indonesia mengalami pembusukan atau mengandung logam berat," ujarnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan Husni Mangga Barani menambahkan, pemerintah akan membuat aturan pelabelan terhadap ikan tuna yang boleh diekspor ke Uni Eropa. Bersama para mitra dagang pengusaha, pemerintah akan membuat label bagi ikan tertentu yang boleh dikirim ke negara tujuan.
"Misalnya di Belanda, ada tulisan 'Only for Netherlands Market'. Begitu juga dengan negara lain," ujarnya.
Pemerintah juga akan mengkaji perusahaan yang terkena larangan ekspor sementara. Perusahaan itu diharapkan bisa membenahi unit pengolahan dan prosedur kerja pengolahan hasil perikanan, seperti alat yang dipakai, kehigienisan kapal, dan lokasi pengambilan bahan baku.
Menurut dia, sejak tahun lalu, kasus logam berat yang dilaporkan ke Departemen Kelautan dan Perikanan mencapai delapan kasus.
Sementara itu, kasus pembusukan atau histamine terdapat 15 kasus. Pembusukan terjadi di lokasi pengecer. Pemerintah menduga, kemungkinan pembusukan terjadi lantaran para pengecer di negara importir belum mampu mengolah ikan dengan baik. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa pembusukan itu terjadi di Indonesia.
"Tapi kemungkinannya kecil. Namun, untuk kasus logam berat mungkin saja, misalnya saat ikan terkena chrome. Ketika diuji, kandungan logamnya menjadi tinggi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan yang sekaligus anggota Komisi Tuna Indonesia Hendri Sutandinata mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah yang berinisiatif mencabut izin ekspor beberapa perusahaan perikanan setelah adanya larangan ekspor sementara dari Uni Eropa itu.
"Sebab, kalau sampai lolos lagi, eksportir ikan Indonesia tidak akan mendapat kepercayaan pasar dunia," ujarnya.
Meski pasar Uni Eropa tertutup, kata dia, para anggotanya mencari pasar alternatif, seperti Jepang dan Amerika Serikat.
Rini Kustiani - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|