|
Ekonomi Bisnis
Conoco Philips di Musi Banyuasin Terancam Tutup
Jum'at, 06 Mei 2005 | 04:44 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Bupati Musi Banyuasin, Alek Noerdin menyatakan, pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meminta perusaha yang beroperasi di daerah itu mentaati aturan yang ada di daerahnya. Karena jika tidak taat, Pemkab tidak segan-segan untuk menghentikan operasi mereka. "Kami tidak takut investor akan lari dengan kebijakan ini karena saat ini investor kan, mau penegakan hukum , tentu mereka tahu aturan hukum yang ada,"ujar Alek Noerdin di kantornya.
Saat ini di Sekayu, investor dari Cina sedang melakukan studi untuk bidang pertambangan. "Mereka saat ini lagi di lapangan jumlah 28 orang dari berbagai ahli pertambangan,"ujar Alek.
Sebelumnya, Dinas Pertambangan dan Energi (Dispertamben) Kabupaten Musi Banyuasin berencana menyetop pengoperasian PT.Conoco Philips yang berlokasi di Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin kelistrikan .
Menurut Kasubdin Energi, Dispertamben Muba, Robert Heri dalam waktu dekat akan melakukan pencabutan pemakaian listrik pihak Conoco, karena selama ini perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi izin kelistrikan. "Penyetopan izin itu merupakan langkah terakhir pihak Pemda Muba melalui Dispertemben karena sudah ke tiga kalinya, karena selama ini perusahaan itu sudah diberikan himbauan secara tertulis agar pihak perusahaan dapat mengantongi izin mengenai pemakaian kelistrikan yang melebihi 100 KVA,"ujarnya.
Izin kelistrikan itu sesuai dengan Undang-undang No.15 tahun 1985 tentang ketenaga listriskan . Bila tidak, maka akan dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun dan dikenakan denda Rp 5 miliar.
Menurut, Heri, selain itu tercantum juga dalam Perda No. 35 tahun 2002 yang isinya tentang pemberian izin usaha kepentingan sendiri dan umum serta usaha penunjangnya. "Langkah tegas ini dimaksud agar pihak perusahaan dapat mentaati peraturan sesuai dengan Undang-undang maupun Perda yang berlaku,"katanya.
Sejauh itu, banyak perusahaan yang berdiri di Musi Banyuasin baik perkebunan maupun pertambangan yang telah membayar izin kelistrikan baru sekitar 40 persen. "Sedangkan sisanya tersebut masih membandel, padahal telah diberikan surat peringatan agar dapat mengantongi izin kelistrikan,"kata Heri.
Arif Ardiansyah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|