Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Karyawan Texmaco Demo ke Depkeu
Rabu, 04 Mei 2005 | 21:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan karyawan Texmaco Group Divisi Tekstil dan Engineering berunjuk rasa di Departemen Keuangan, Jakarta, pada Rabu (4/5). Mereka menuntut Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pemberesan BPPN untuk secepatnya mengeluarkan ijin bagi penjualan aset Texmaco demi pelunasan pembayaran pesangon 11.900 karyawan yang telah di PHK sejak 31 Maret 2004, senilai Rp.150 miliar.

Para pengunjuk rasa sempat memaksa masuk untuk berdialog langsung dengan Menteri Keuangan sebelum akhirnya ditemui oleh Sekjen Menkeu, J.B Kristiadi di ruang wartawan. Ketua Serikat Pekerja Texmaco, sekaligus penanggung jawab aksi, Akmad Sopari, menuturkan bahwa persoalan pesangon karyawan sesungguhnya sangat sederhana. "Pada 10 Desember 2004, pihak pengusaha sudah mengajukan penjualan dua asetnya yakni PT.Wastu Indah di Batu-Malang dan PT.Sartitex Jaya Swasti di Batang-Pekalongan, kepada Menkeu dan Pokja Tim Pemberesan Aset, Syahrial. Tapi, sampai saat ini, ijinnya belum diberikan,"ujar Akmad.

Padahal, hasil penjualan dua perusahaan itu, menurut Akmad bisa untuk membayar pesangon karyawan. Para pegawai Texmaco itu sudah mengadukan masalah itu ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM dan Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). "Di P4P kami sudah mendapatkan keputusan final yang mengikat yakni perusahaan berkewajiban membayar uang kompensasi PHK 1 kali aturan sesuai UU Tenaga Kerja NO.13/2003," kata Akmad.

Menurut Akmad, pihak perusahaan pun sebenarnya sudah memiliki itikad baik untuk membayar pesangon karyawan. "Kami sudah bicara dengan owner dan mereka berjanji akan membayar hak karyawan. Tapi, mereka mengeluhkan bagaimana mereka bisa membayar karena saat ingin menjual aset untuk mendapat dana, asetnya justru ditahan pemerintah,"ujar Akmad.

Menurut Akmad, pengusaha dan karyawan sudah bersepakat bahwa pembayaran pesangon akan dilakukan pada 30 April lalu. "Tapi pengusaha wanprestasi dengan alasan ada masalah dengan Menteri Keuangan. Tapi, mereka berjanji akan menuntaskan masalah itu dan akan membayar pesangon selang 45 hari atau pada 15 Juni nanti," katanya.

Menurut Sekjen Menkeu, JB Kristiadi, Departemen Keuangan, akan berusaha menyelesaikan masalah itu dan secepatnya pula menyampaikan aspirasi karyawan ke Menkeu. "Yang harus disadari adalah posisi Menkeu sebagai kreditor, bukan debitor. Tanggung jawab tetap berada di di Texmaco. Meski saya tidak bisa menjanjikan waktu, kami akan berusaha secepatnya untuk selesaikan hal ini. Yang jelas, masalah prosedural akan diusahakan dipercepat,"kata Kristiadi.

Thoso Priharnowo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)Customer Care di Anggana Danamon, Jakarta 7 September 2000 [TEMPO/Awaluddin R; 31D/301/2000; 2000/11/18]
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010506-129, 20000917-122 Suasana di Pusat Pelayanan Nasabah Kantor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Atrium Senen, Jakarta 7 September 2000 [TEMPO/Awaluddin R; 31D/301/2000; 2000/11/18]
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010624-114
Customer Care BPPN
Kantor BPPN
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Berkas Taufik Maroef Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Demo Pelajar di Yogyakarta
Beban Bunga Utang Indonesia Cuma 1,3 persen.
Serikat Pekerja PT KAI Ajukan Judicial Review
Menteri Perhubungan Minta Pegawai Kereta Api Tak Mogok
Rektor Janji Tidak Akan Berikan Sanksi
Pegawai dan Pensiunan PT Kereta Api Gelar Demo
Kubu Basri Sangaji Minta Sidang Tak Ditunda Lagi
Yudhoyono Didaulat Sebagai Bapak Komersialisasi Pendidikan
Mahasiswa Mataram Bentrok dengan Polisi
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Kasus Dipasena
Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia
Situs Bank Indonesia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data