Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Pemerintah Batalkan 448 Peraturan Daerah Bermasalah
Jum'at, 29 April 2005 | 22:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri, telah membatalkan dan merevisi 111 peraturan daerah (perda) bermasalah dari 193 perda tentang pajak dan retribusi yang diterima tim sepanjang 2005.

Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (Bapekki) Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, sejak 2001 tim telah membatalkan dan merevisi total 448 perda dari 4.574 perda yang diterima.

"Perda-perda itu dibatalkan karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau memberatkan pelaku usaha," kata Anggito di Jakarta kemarin pada acara penandatanganan nota kesepahaman pemantauan perda antara Bapekki dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Dia memerinci, dari total 448 perda itu, yang dibatalkan sebanyak 404 perda dan yang direvisi 44 perda dari berbagai sektor. Sektor yang terbanyak adalah pertanian dan peternakan (87), industri dan perdagangan (68), dan perhubungan (66).

Anggito mengeluhkan kurangnya kedisiplinan aparatur pemerintah daerah dalam mengirimkan seluruh perda yang telah dibuat kepada tim. Tim mencatat, seluruh perda yang dikeluarkan oleh daerah (propinsi dan kabupaten/kota) adalah sebanyak 13.520 perda. Dari jumlah ini, yang sudah dikirim hanya 4.574 perda (33,8 persen). Sedangkan yang belum dikirim sebanyak 8.946 perda (66,2 persen).

"Ada dua kemungkinan, perda itu dijalankan tanpa persetujuan pemerintah pusat, atau perda itu memang belum dijalankan," ujar dia.

Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional Sofjan Wanandi juga menyayangkan lemahnya kebijakan pengawasan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kelemahan ini antara lain karena tidak adanya sanksi bagi daerah yang tidak menyampaikan perda kepada pemerintah pusat.

Kadin akan membantu mengumpulkan perda yang mengatur pajak dan retribusi, termasuk informasi yang terkait dengan implementasi perda tersebut, agar proses pengawasan perda dapat berjalan lebih efektif.

Menurut Anggito, bantuan Kadin akan sangat berarti karena pemerintah pusat juga kesulitan mengawasi implementasi perda yang telah dibatalkan atau direvisi. “Saya mendengar selentingan, ada perda yang telah dibatalkan ternyata tetap dijalankan pemda,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah menetapkan pola kerja baru yang lebih efektif dalam membahas perda-perda yang telah masuk, misalnya untuk perda kabupaten/kota kini cukup diputuskan oleh Departemen Keuangan, tanpa melibatkan Departemen Dalam Negeri. "Targetnya, dalam 15 hari sudah dapat ditentukan apakah perda itu dibatalkan, direvisi, atau diterima," kata dia.

Efri Ritonga - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sejumlah Retribusi Akan digratiskan
Terkait Larangan Merokok di Bandara, Banten Tuding DKI Caplok Wilayahnya
Anton Supit: Banyak Perda Rugikan Pengusaha
Perda yang Rugikan Pengusaha Dikaji Kembali


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data