Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Impor Minyak Mentah
Senin, 25 April 2005 | 07:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan impor minyak mentah oleh PT Pertamina (persero).

Dalam impor itu diduga ada penyimpangan yang berpotensi merugikan perusahaan pelat merah ini sebesar US$ 983,58 ribu (Rp 9,187 miliar) per bulan.

"Ya, sedang (kami) telaah," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas melalui layanan pesan pendek (SMS) kepada Tempo di Jakarta kemarin. Namun, Erry mengaku belum dapat memberikan penilaian atau berkomentar lebih terperinci. "Saya baru dari luar kota, jadi harus cek dulu informasi terakhirnya."

Informasi mengenai dugaan penyimpangan impor minyak mentah itu disampaikan Hans Suta Widhya, yang mengatasnamakan Komite Pemberantasan Korupsi Pertamina, kepada tim penyelidik KPK, Kamis pekan lalu.

Menurut Hans, sebelumnya dia telah melakukan korespondensi dengan Erry mengenai beberapa kejanggalan dalam tender impor minyak mentah itu. Tapi Erry meminta Hans melengkapi data mengenai dugaan penyimpangan itu.

"Karena itu, Kamis lalu saya sampaikan secara resmi data yang diminta itu," kata Hans.

Hans menyerahkan dokumen Nota Audit Satuan Pengawas Internal Pertamina atas pemeriksaan tender pembelian impor minyak mentah untuk kontrak pengiriman atau pengapalan April 2005.

Berkaitan dengan penyerahan data itu, Erry belum dapat memastikan apakah dokumen yang diberikan sudah memadai bagi proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. "Harus saya cek dulu."

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, tertulis ada beberapa ketidakwajaran dalam proses pembelian, pengadaan, dan pemilihan minyak mentah untuk kontrak pengiriman April 2005. Pemilihan jenis minyak mentah Panyu sebagai salah satu pemenang tender, misalnya, ternyata tidak mendatangkan potensi keuntungan tertinggi bagi Pertamina.

Evaluasi tender oleh tim pemeriksa Pertamina menemukan optimasi Panyu lebih rendah dibanding minyak mentah sejenis di kelasnya. Akibatnya, Pertamina berpotensi rugi US$ 32,7 ribu per hari atau US$ 983,58 ribu per bulan--bila berpatokan pada estimasi harga yang ditetapkan oleh tim tender.

Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo sudah membantah ketidakwajaran proses tender tersebut. Menurut dia, semua langkah, kebijakan, dan rekomendasi yang dibuatnya telah sesuai dan mengacu pada berita acara tender.

"Semua (proses) dibuat transparan," katanya (Koran Tempo, 21/4). Dia menambahkan, hingga kini hasil akhir pemeriksaan impor minyak mentah itu belum rampung. "Audit itu belum final."

Yura Syahrul - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Valina : KPU Tak Tinggalkan Mulyana
Penggunaan Dana Taktis Ditentukan Pimpinan KPU
Besok, Ketua BPK Bertemu Ketua KPK
Mahasiswa STAN Demo BPK
Mahasiswa Tuntut KPK Tuntaskan Penyelidikan KPU
Presiden Dukung KPK Usut Korupsi di KPU
Tiga Staf KPU Diperiksa
Pemerintah Segera Keluarkan Izin Impor Suku Cadang Kendaraan
Realisasi Impor Bus Tunggu Rekomendasi Menteri Perhubungan
KPK Terima 30 Kasus Korupsi dari Maluku
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Tommy Lee Jones Tuntut Ganti Rugi ke Paramount
Yuriko Koike, Calon Perdana Menteri Wanita Jepang Pertama
James: Inggris Akan Menang
Dibantah Yudhoyono Ikut Konvensi Partai Bintang Reformasi
Lindsay Menampik Tawaran Playboy

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data