|
Ekbis
Pemerintah Tahan Pencairan Dana PT Timor di Bank Mandiri
Jum'at, 15 April 2005 | 16:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sugiharto, menyatakan bahwa Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasinal (BPPN) telah menunda atau menahan pencairan dana milik PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Mandiri sebesar Rp 1,017 trilyun ditambah US$ 400.000.
PT TPN adalah perusahaan yang berada dalam pengawasan BPPN. Perusahaan yang memproduksi mobil Timor itu diketahui masih memiliki dana berupa deposito pada Bank Mandiri.
Sebagai Wakil Ketua Tim Pemberesan, ia mengaku mendapat laporan mengenai usaha pencairan atau transfer dana tersebut. “Saya dapat copy perintah surat transfer ditujukan kepada PN Jakarta Selatan dari Bank Mandiri,” kata Sugiharto kepada wartawan, Jumat (15/4).
Setelah mendapat informasi tersebut, ia kemudian menanyakannya kepada Menteri Keuangan Yusuf Anwar selaku Ketua Tim Pemberesan. “Apakah Bapak aware bahwa ada upaya melakukan transfer dana untuk giro dan bilyet deposito,” kata Sugiharto.
Ia juga kemudian menghubungi Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Menteri Hukum dan HAM yang tengah berada di Helsinki, Finlandia guna mengkonfirmasikan hal yang sama. “Dan mereka terkejut. Semuanya secara aklamasi mengatakan coba ditahan dulu dan diklarifikasi dulu apa itu perintah transfer,” ujar Sugiharto. Tito Sianipar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12502_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12503_high_thumb.jpg) |
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|