Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Pemerintah Tahan Pencairan Dana PT Timor di Bank Mandiri
Jum'at, 15 April 2005 | 16:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sugiharto, menyatakan bahwa Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasinal (BPPN) telah menunda atau menahan pencairan dana milik PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Mandiri sebesar Rp 1,017 trilyun ditambah US$ 400.000.

PT TPN adalah perusahaan yang berada dalam pengawasan BPPN. Perusahaan yang memproduksi mobil Timor itu diketahui masih memiliki dana berupa deposito pada Bank Mandiri.

Sebagai Wakil Ketua Tim Pemberesan, ia mengaku mendapat laporan mengenai usaha pencairan atau transfer dana tersebut. “Saya dapat copy perintah surat transfer ditujukan kepada PN Jakarta Selatan dari Bank Mandiri,” kata Sugiharto kepada wartawan, Jumat (15/4).

Setelah mendapat informasi tersebut, ia kemudian menanyakannya kepada Menteri Keuangan Yusuf Anwar selaku Ketua Tim Pemberesan. “Apakah Bapak aware bahwa ada upaya melakukan transfer dana untuk giro dan bilyet deposito,” kata Sugiharto.

Ia juga kemudian menghubungi Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Menteri Hukum dan HAM yang tengah berada di Helsinki, Finlandia guna mengkonfirmasikan hal yang sama. “Dan mereka terkejut. Semuanya secara aklamasi mengatakan coba ditahan dulu dan diklarifikasi dulu apa itu perintah transfer,” ujar Sugiharto. Tito Sianipar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416] Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kinerja Seluruh Direksi BUMN Dikaji Ulang
Meneg BUMN : Saya Tak Ingin Ada Rush di Bank Mandiri
Pengangkatan Direksi BUMN Harus Melalui Presiden
Drajad Wibowo : Ada Geng Tertentu Bela Neloe
Wapres : Tak Akan Ada Lagi Titipan Menteri
Pertamina Tak Boleh Beli Dolar di Pasar
Pertamina Ikut Guncang Rupiah
Meneg BUMN : Kredit Macet Bank Mandiri Tak Berpengaruh
Meneg BUMN Segera Panggil Komisaris Bank Mandiri
Menteri BUMN Bicarakan Status Direksi Bank Mandiri
> selengkapnya...


Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data