|
Ekonomi Bisnis
Frontline Berniat Ajukan Gugatan Internasional
Rabu, 13 April 2005 | 15:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Frontline, perusahaan yang memenangkan tender pembelian kapal tanker Very Large Crude Company (VLCC) milik Pertamina, berniat mengajukan gugatan internasional.
"Mereka berniat mengajukan gugatan internasional karena adanya keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seolah-olah telah melakukan kesalahan dalam tender," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Frontline, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Frontline, sebagai perusahaan internasionl, kata Hotman, merasa tercemar karena dianggap bersalah dalam melakukan tender pembelian kapal tanker. "Saya yakin dalam masalah prosedur tender tidak bersalah, masalah menang-kalah kita lihat saja di pengadilan," lanjutnya.
Menurut Hotman, niat Frontline untuk sementara ditunda karena dirinya berinisiatif mengajukan penawaran damai dengan KPPU. Penawaran damai tersebut disampaikan oleh Hotman dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Cicut Sutiarso.
Menanggapi tawaran tersebut, David ML Tobing, kuasa hukum KPPU lantang menolaknya. Bahkan David menilai isi tawaran perdamaian tersebut merupakan ancaman terhadap KPPU.
David mengatakan isi penawaran damai tersebut justru mengancam KPPU agar membatalkan keputusannya jika tidak maka akan dilaporkan ke polisi, dituntut secara perdata dan disebarkan ke media massa. "Kami akan minta pertimbangan Komisi (KPPU) dahulu untuk menindaklanjuti ancaman ini," tegas David.
Hotman Paris mengatakan surat penawaran damai tersebut bukanlah ancaman sebab hanya somasi. "Itu hanya somasi saja dan biasa dalam hukum sebab sebelumnya Frontline berniat mengajukan gugatan ke luar negeri," katanya.
Muhamad Fasabeni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|