|
Ekonomi Bisnis
Modus-modus Penjarahan BUMN
Selasa, 12 April 2005 | 17:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diakui tenaga ahli Kementerian BUMN Sunarsip, menjadi salah satu jalan bagi penjarahan terhadap BUMN. Penjarahan BUMN diduga tidak hanya dilakukan oleh elit politik Indonesia sendiri, tetapi juga oleh kekuatan ekonomi asing.
Terdapat berbagai modus yang dilakukan orang-orang di seputar BUMN guna menjarah harta BUMN untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. "Salah satunya melalui privatisasi kepemilikan saham pemerintah di BUMN,"kata Sunarsip dalam acara seminar "Menghadapi Penjarahan dan Upaya Penyelamatan BUMN" di Jakarta, Selasa (12/4).
Sunarsip menjelaskan bahwa setiap kebijakan privatisasi selalu menggunakan jasa konsultan, seperti investment bankers, konsultan hukum, penilai, akuntan, underwriter (penjamin emisi), dan sebagainya.
"Biasanya dalam setiap pemanfaatan jasa-jasa ini ada semacam fee untuk oknum BUMN, baik di Kementerian maupun di BUMN,"katanya.
Modus lain penjarahan terhadap perusahaan milik negara, menurut Sunarsip, melalui proyek pengadaan barang dan jasa. "Seringkali pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan melalui tender yang wajar,"ujarnya. Akibatnya, harga proyek jauh dari yang sebenarnya karena ada bagian untuk pemberi proyek.
Modus-modus lainnya, menurut Sunarsip, harga aset dipermurah agar terdapat keuntungan yang dapat dibagi-bagi, penggunaan supplier yang tidak menggunakan sesama supplier dari BUMN. "Tujuannya untuk menghindar dari pemeriksaan oleh satu institusi, yaitu BPK atau BPKP,"katanya.
Modus lainnya, windows dressing, melaporkan kondisi perusahaan secara tidak tepat. Tujuannya untuk menunjukkan keadaan perusahaan yang bekinerja baik, padahal tidak. "Mereka melakukan ini dengan harapan dapat diangkat lagi menjadi pejabat di BUMN atau mendapatkan bonus,"katanya.
Pengadaan proyek-proyek yang tidak tepat seperti pengadaan kantor mewah, mobil mewah, rumah mewah yang melebihi ketentuan yang ditetapkan. Pejabat BUMN yang membuat perusahaan sendiri atas nama orang lain guna mendapatkan proyek dari BUMN yang dia pimpin.
Penggunaan aset BUMN untuk kepentingan di luar dinas, dan pengeluaran atas biaya kantor tetapi nyatanya untuk kepentingan pribadi. "Khusus BUMN Perbankan, terdapat modus mempergunakan fasilitas kredit bank untuk menolong bisnis pertemanan, padahal bisnis tersebut tidak layak dibiayai,"kata dia.
Menurut Aviliani, pengamat ekonomi dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, dugaan penjarahan atau penyalahgunaan wewenang pejabat di kementerian atau di tubuh BUMN itu disebabkan oleh tidak terlepas dari proses politisasi BUMN."Salah satu contohnya, pemerasan oleh pejabat atau partai politik terhadap direksi BUMN,"katanya.
Tito Sianipar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
| Kantor PT Petrokimia Gresik
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|