Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

PPATK Giatkan Penyelidikan Kasus-Kasus Pembalakan Liar
Selasa, 12 April 2005 | 16:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transakssi Keuangan (PPATK) Bambang Setiawan, mengatakan PPATK telah menyerahkan berkas kasus adanya indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan di bidang pembalakan kayu.

"Ada satu kasus yang sudah diserahkan ke Kapolri dan Jaksa Agung," ujarnya kepada wartawan di tengah-tengah seminar "Peranan Profesi Akuntan Dalam Mengungkapkan Dan Mendeteksi Money Laundering" di Natural Resources Based Industries di Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut Bambang, kasus tersebut bukan merupakan satu-satunya kasus penebangan liar karena penyelidikan kasus-kasus lainnya masih dalam proses. Namun ia menolak menyebutkan siapa tersangka kasus tersebut dan berapa jumlah transaksi yang dilakukan dalam kasus tersebut. "Kita nggak bisa menyebut jumlah dan siapa, karena itu melanggar undang-undang," ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, setelah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Menteri Kehutanan (Menhut), maka PPATK saat ini secara intensif saling memberikan informasi. PPATK juga sedang mendalami 1.649 transaksi yang mencurigakan.

Sementara itu, di tempat sama, Menteri Kehutanan, MS Kaban, mengatakan kasus transaksi yang dicurigai milik cukong-cukong pelaku penebangan liar akan tetap ditindaklanjuti oleh PPATK bersama polisi. Ia menyatakan optimis apabila kedua elemen tersebut fokus untuk mengembangkan penyidikannnya. Dengan begitu, menurut Kaban, tidak perlu kekuatan-kekuatan lain untuk mempercepat proses pelacakan transaksi penebangan liar.

Senada dengan Bambang, Menhut menolak menyebutkan jumlah rekening yang dicurigai milik cukong-cukong pebangan liar. Namun secara pribadi, ia berharap dari 1.649 transaksi yang dicurigai sebagai pencucian uang, nantinya ditemukan beberpa rekening milik cukong-cukong tersebut.

Menurut Menhut, oknum-oknum pelaku illegal logging tersebut beberapa masih ada di Indonesia.

Untuk mencegah hal tersebut, Menhut mewajibkan para pemilik HPH (Hak Pengelolaan Hutan) melakukan pengkayaan tanaman. Selain itu, sacara khusus mereka akan diminta untuk menanam di jalur-jalur tebangan.

Menhut mengungkapkan saat ini, dari 120 juta hektare hutan yang ada di Indonesia, 59,83 juta hektare dikuasai negara. Namun sejak 1983, terjadi penurunan 2,83 juta hektare per tahun. Sedangkan 41 juta hektare merupakan milik masyarakat. Keadaan hutan tersebut saat ini berada di titik kritis. Maka menurut Menhut, apabila praktik pembalakan liar tetap dilakukan maka 12 tahun yang akan datang, hutan Indonesia akan habis.

Evy Flamboyan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kayu gelondongan selundupan eks MV. Kum Jin Gang yang ada di Basis TNI-AL, Surabaya, Jawa Timur. [Citrawijaya Lim; 20040331]. Kayu gelondongan selundupan eks MV. Kum Jin Gang yang ada di Basis TNI-AL, Surabaya, Jawa Timur. [Citrawijaya Lim; 20040331].
Kayu Gelondongan
Kayu Gelondongan

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pencucian Uang, Indonesia Tetap Diawasi Ketat
Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Tertangkap
Pemerintah Upayakan Percepat Lelang Kayu
Pangdam Trikora Akui Anggotanya Terlibat Penebangan Liar
Beberapa Polisi NTB Diperiksa Karena Menjadi Beking Penebangan Liar
Dinas Kehutanan Kalteng Ancam Pengusaha HPH
Tersangka Kasus Illegal Logging Papua Bertambah
Dua Oknum Dinas Perhutanan Jadi Tersangka Penebangan Liar
Ijin Sejumlah Pengusaha Pemegang HPH Dicabut
Menhut: Seorang Cukong Besar Ditangkap
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No.57 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Illegal Logging Response Center
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia
Departemen Kehutanan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data