|
Ekbis
Belum Final, Dipasena Jadi Perusahaan Negara
Selasa, 12 April 2005 | 04:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Mohammad Syahrial mengatakan proses perubahan tambak udang terbesar di Asia Tenggara PT Dipasena Citra Darmaja (Dipasena) menjadi perusahaan negara masih belum diputuskan. "Belum, masih dalam kajian," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/4).
Menurut dia, secara prinsipil kesepakatan untuk akuisisi melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) atau masalah Dipasena sudah diberikan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Ini sudah selesai di BPPN. Hanya sekarang bagaimana cara mengelola aset tersebut," ujar Syahrial.
Mengenai perhitungan kembali nilai aset dari Dipasena yang sekarang terus merosot drastis, menurut Syahrial masih belum dapat dilakukan karena proses hasil uji tuntas keuangan (financial due diligence) daan uji tuntas hukum (Legal due dilligence) masih berjalan.
"Mengenai perhitungan nilai detilnya, nanti pada saatnya kami umumkan. Nanti kalau sudah final selesai, saya kasih pers release deh," janjinya.
Seperti diberitakan Koran Tempo hari ini, pada 1999 Dipasena diserahkan oleh konglomerat Sjamsul Nursalim ke BPPN melalui perusahaaan induk PT Tunas Sepadan Investama guna membayar utangnya kepada negara sebagai pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia yang telah dilikudasi.
Dalam kesempatan itu, Syahrial juga membantah mengenai nota yang beredar di beberapa media tentang permintaan keringanan pajak untuk PPA. Menurut dia, nota tersebut sebetulnya hanya catatan dari diskusi internal PPA, apalagi PPA bukan pemilik perusahaan-perusahaan yang dikelolanya.
"Itu hanya brainstorming (curah pendapat) internal PPA sendiri dengan pajak karena ini aset negara. Kami bukan memiliki sendiri loh," ungkapnya.
Lebih lanjut, Syahrial mengungkapkan bahwa pada perjalanannya, memo tertanggal 10 Mei 2004 itu dibocorkan oleh oknum. Syahrial menjamin PPA tetap akan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa keringanan. Ia membantah bahwa PPA pernah mengajukan keringanan pajak.
"Gak ada, kami gak pernah mengajukan. Itu hanya diskusi internal dan oleh oknum dibocorkan. Gitu aja," ucapnya. Evy Flamboyan/Thoso Priharnowo -- Tempo News Room
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|