Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Dirjen Pajak akan Pelajari Usulan PPA
Rabu, 06 April 2005 | 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo mengatakan, akan mempertimbangkan permintaan Perusahaan Pengelola Aset untuk mendapatkan keringanan pajak. Tetapi, menurutnya, masih diperlukan informasi tambahan soal permintaan tersebut. "Kami perlu duduk bersama membahas hal ini," kata Hadi kepada pers usai diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (6/4).

Hadi menjelaskan, permintaan keringanan pajak itu harus dilihat dasar hukumnya, apakah keringanan pajak yang diminta diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, ketentuan menteri keuangan, atau peraturan perpajakan yang merupakan kewenangan Dirjen Pajak. Jika memang hal itu dimungkinkan, lanjut dia, masih perlu dipertimbangkan apakah keringanan pajak itu perlu diberikan.

Seperti diberitakan, PPA meminta sejumlah keringanan pajak, seperti penetapan hasil penjualan aset negara yang dikelolanya sebagai bukan obyek pajak. Begitu juga aset yang dijual diusulkan bukan obyek kena pajak. Manajemen PPA juga meminta agar perusahaan tidak dikenakan sebagai wajib pungut pajak penghasilan.

Menurut manajemen PPA, usulan ini diajukan karena aset yang dijual merupakan milik negara dan hasilnya akan disetorkan kepada negara. Usulan ini sudah disampaikan kepada menteri keuangan selaku atasan Dirjen Pajak. Namun hingga saat ini belum ada jawaban. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dradjat Hari Wibowo meminta agar menteri keuangan menolak permintaan perlakuan khusus ini.

Budi Riza

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Petugas Retribusi [TEMPO/ Erik Prasetya; 44C/334/90]. Protes tukang becak yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Transparasi Anggaran (KOTA) dengan spanduk
Protes Tukang Becak
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kwik Minta Maaf pada Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Somasi Kwik Kian Gie
Pemerintah Tidak akan Menaikkan Tarif Pajak
Negara Rugi Rp 150 Miliar Akibat Cukai Rokok Palsu
Pembagian Cukai Rokok Tetap Ditangani Pemerintah Pusat
Depkeu Bentuk Tim Pengawas Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Presiden Pantau Langsung Penerimaan Pajak Tiap Hari
Dua Koruptor dari Makassar Dikirim ke Nusakambangan
KPK Beri Waktu Tiga Bulan untuk Perbaikan Sistem Pajak
Keluarga Korban Penculikan Mengadu Ke Komnas HAM
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data