|
Ekbis
Dirjen Pajak akan Pelajari Usulan PPA
Rabu, 06 April 2005 | 17:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo mengatakan, akan mempertimbangkan permintaan Perusahaan Pengelola Aset untuk mendapatkan keringanan pajak. Tetapi, menurutnya, masih diperlukan informasi tambahan soal permintaan tersebut. "Kami perlu duduk bersama membahas hal ini," kata Hadi kepada pers usai diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (6/4).
Hadi menjelaskan, permintaan keringanan pajak itu harus dilihat dasar hukumnya, apakah keringanan pajak yang diminta diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, ketentuan menteri keuangan, atau peraturan perpajakan yang merupakan kewenangan Dirjen Pajak. Jika memang hal itu dimungkinkan, lanjut dia, masih perlu dipertimbangkan apakah keringanan pajak itu perlu diberikan.
Seperti diberitakan, PPA meminta sejumlah keringanan pajak, seperti penetapan hasil penjualan aset negara yang dikelolanya sebagai bukan obyek pajak. Begitu juga aset yang dijual diusulkan bukan obyek kena pajak. Manajemen PPA juga meminta agar perusahaan tidak dikenakan sebagai wajib pungut pajak penghasilan.
Menurut manajemen PPA, usulan ini diajukan karena aset yang dijual merupakan milik negara dan hasilnya akan disetorkan kepada negara. Usulan ini sudah disampaikan kepada menteri keuangan selaku atasan Dirjen Pajak. Namun hingga saat ini belum ada jawaban. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dradjat Hari Wibowo meminta agar menteri keuangan menolak permintaan perlakuan khusus ini.
Budi Riza
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|