|
Ekbis
BPK Akan Audit Pemasok dan Distributor BBM
Jum'at, 01 April 2005 | 23:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan program audit terhadap seluruh proses yang berkenaan dengan penyediaan bahan bakar minyak di Indonesia. Audit akan dilakukan terhadap pemasok, distributor dan juga harga pokok BBM yang ditetapkan oleh Pertamina.
Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, mereka akan memeriksa siapa yang memasok bahan bakar minyak dari luar negeri selama ini, siapa distributornya dan kemana BBM tersebut dijual. ?Bila jadi pemasok, apa alasannya yang menyebabkan ia menang,? demikian diucapkan Anwar kepada Tempo di kantornya, Jumat (1/4)
Selain itu BPK juga akan memeriksa harga pokok BBM yang berasal dari Pertamina dan membandingkannya dengan harga pokok rata-rata yang sudah dimiliki BPK. ?Itu harus cek, apakah itu harga wajar,? tambah Anwar.
Audit yang dilaksanakan atas permintaan Komisi XI DPR ini, akan dimulai pada pertengahan April, untuk pelaksanaan per 1 januari hingga 31 September tahun 2004. Teknis audit ini akan berlangsung mulai dari proses pengadaan minyak mentah dan produk, pengolahan di kilang-kilang, hingga sampai ke penyaluran dan pangkalan-pangkalan. Saat ini BPK sedang pada tahap mengumpulkan data-data.
Menurut Udju Djauhari, pejabat BPK yang membidangi BUMN, dalam menjalankan program ini, mereka menghadapi kesulitan karena luasnya areal dan wilayah pemeriksaan dan terbatasnya tenaga auditor. ?BPK juga harus mengetahui berapa kebutuhan BBM yang ada di Indonesia, mulai dari Jakarta hingga Papua, ? ujarnya
Sementara itu, tenaga yang tersedia hanya 27 orang. Padahal di tahun 2001, ada 160 orang yang dikerahkan BPK. Keterbatasan tenaga ini berkonsekwensi pada penggeseran program-program pemeriksaan di tempat lain. Beberapa proses pemeriksaan terpaksa dibatalkan dan digeser waktunya. Karena itu BPK meminta kepada DPR untuk memperpanjang waktu pemeriksaan
Menurut Udju, terdapat juga kendala yang berkenaan dengan status Pertamina yang sebelum September 2003, memiliki status sebagai badan khusus. Ketika kini berubah menjadi persero, maka ada perubahan neraca. Menurutnya akan ada nilai-nilai aset yang diperhitungkan sebagai komponen harga BBM yang akan diperhitungkan
Bila tim internal menilai bahwa tagihan itu wajar maka pemerintah akan membayar, tapi tidak 100 persen. Jika harga minyak di pasar internasional US$ 33, maka pemerintah akan membayar 95 persennya. Tapi bila harga di bawah US$33 dollar, maka akan dibayar 75 persen, sedangkan 25 persennya lagi akan disimpan direkening antara. Akhir tahun semunya akan diperhitungkan dan diaudit oleh BPK. ?Biasanya kita bisa melakukan koreksi pengurangan?, katanya.
Diani-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Operasi pasar minyak tanah oleh Pertamina di Pondok Bambu, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 31D/339/2000; 20001123].](/hg/photostock/2005/03/24/s_31d33907_high_thumb.jpg) |
![Operasi pasar minyak tanah oleh Pertamina di Pondok Bambu, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 31D/339/2000; 20001123].](/hg/photostock/2005/03/24/s_31d33903_high_thumb.jpg) |
| Operasi Pasar Minyak Tanah
|
|
| Operasi Pasar Minyak Tanah
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|