Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Anggota BRTI: Pemberian Lisensi Frekuensi 3G Sah
Selasa, 29 Maret 2005 | 01:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Suryadi Aziz mengatakan, proses pemberian lisensi frekuensi generasi ketiga (3G) kepada PT Natrindo Telepon Seluler (Lippo Telecom) dan PT Cyber Acces Communication sah dan transparan.

"Pemberian lisensi frekuensi itu melalui tender. Jadi, semuanya transparan. Tidak transparannya di mana?" kata Suryadi saat dihubungi Tempo di Jakarta hari ini. "Menurut kami semuanya sudah beres, karena melalui tender."

Ketika ditanya soal penjualan sebagian saham yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut kepada perusahaan lain, Suryadi menyatakan, BRTI tidak turut campur dalam urusan tersebut. Pasalnya, kata Suryadi, masalah otoritas saham adalah sepenuhnya menjadi kewenangan dari perusahaan.

Selain itu, menurut dia, penjualan saham itu sah-sah saja selama penjulan saham tersebut dalam rangka mencari partner bisnis yang bertujuan untuk mengembangkan perusahaan.

"Menurut kami sudah beres. Dijualnya setelah empat bulan. Regulasinya juga ada. Selama mereka bertujuan mencari partner untuk mengembangkan perusahaan, oke aja," papar Suryadi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil sebelumnya mengatakan, kementeriannya tengah membentuk tim kecil untuk mengaudit pemberian lisensi frekuensi kepada kedua perusahaan tersebut.

Pasalnya, kata Sofyan, pemberian lisensi frekuensi terhadap perusahaan itu banyak terlihat kejanggalan.

"Tim kecil audit akan mengaudit sistem pemberian lisensi 3G, terutama kepada Cyber Access dan Natrindo. Kami juga akan melihat sistem pemberian lisensi 3G secara umum," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, tim kecil audit yang dibentuk itu telah mulai melakukan rapat pertamanya pada Kamis (24/3) lalu.

Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) juga mendesak pemerintah meninjau kembali pemberian lisensi frekuensi telekomunikasi seluler 3G kepada kedua perusahaan itu.

KPPU berpendapat kalau kedua perusahaan tidak mampu membangun jaringan 3G, maka seharusnya Cyber Access dan Natrindo mengembalikan lisensi tersebut kepada pemerintah. "Bukan malah menjualnya," kata anggota KPPU Muhammad Iqbal beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, alasan kedua perusahaan menjual saham karena ingin mengundang investor untuk membangun jaringan telekomunikasi, tidak bisa diterima akal sehat. Karena logikanya perusahaan yang diberi lisensi adalah perusahaan yang dinilai sanggup membangun jaringan.

Menurut Iqbal, karena frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, maka proses pemberian lisensinya harus transparan dan selektif. Salah satu cara untuk menghasilkan pemenang adalah lewat proses tender.

Faktanya di antara kedua perusahaan tadi, menurut dia, hanya Cyber yang memenangkan lisensi melalui tender. Sedangkan pemberian lisensi kepada Natrindo dilakukan lewat penunjukan langsung pemerintah. "Ini tidak memenuhi unsur perilaku bisnis yang sehat," ujar Iqbal.

Seperti diketahui, Cyber Access telah mendapatkan lisensi frekuensi 3G pada 8 Oktober 2003 dan Natrindo mendapatkan lisensi pada 17 September 2004. Namun, hingga saat ini kedua perusahaan tersebut belum merealisasikan pembangunan jaringan 3G tersebut.

Bahkan, Cyber Access telah menjual 60 persen sahamnya kepada perusahaan asing Hutchison Ltd senilai US$ 120 juta. Sedangkan Natrindo telah menjual 51 persen sahamnya kepada perusahaan Malaysia, Maxis Communication Bhd.

Suryani Ika Sari - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Direktur Utama (Dirut) PT Telkom, Kristiono mencoba  TelkomSave CHIP usai diluncurkan di Jakarta, Kamis, 22/05/2003. TelkomSave CHIP merupakan produk yang memanfaatkan fasilitas VoIP dan dapat diakses melalui telepon Umum Kartu (TUK) dan telepon rumah yang  dilengkapi password 4 digit untuk pengamanan.
{TEMPO/ Taufik Subarkah; Digital Image; 20030521]. Antena parabola di atap rumah penduduk , 1996 [ Dok TEMPO/ Rully Kesuma; R1A/437/96; 20010222 ].
Kristiono
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pergantian Kode Akses SLJJ Ditunda
Indosat Luncurkan Flat Call 016
Menkominfo Bantah Telah Setujui Rebalancing Telkom
Mastel Desak Pemerintah Segera Tata Ulang Pengaturan Frekuensi
Lippo Siapkan US$ 2,5 Miliar untuk Telekomunikasi
Simpati Turunkan Tarif Pulsa Hingga 92,5 Persen
Flexi Siap Beroperasi di Meulaboh
Amerika Belum Putuskan Kapan Tinggalkan Aceh
Oracle Umumkan Penggabungan Karyawan
Pemerintah Tambah Lima Ijin Prinsip Penyelenggara VoIP
> selengkapnya...


Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
PT Indosat Tbk
Kementrian Komunikasi dan Telekomunikasi
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Lawan Napoli, Roma Tanpa Napoli
Badai Gustav Menewaskan 22 Orang di Karibia
Moya dan Na Li Susah Payah ke Putaran Kedua
Digerebek, Lapak Judi Beromset Puluhan Juta Rupiah
Kombinasi Desain dan Fitur Mutakhir dari Canon

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data