Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Implementasi Lembaga Pembiayaan Rumah Terganjal Aturan Suku Bunga
Senin, 28 Maret 2005 | 19:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Darmin Nasution menyatakan, implementasi pembiayaan sekunder perumahan atau secondary mortgage facility (SMF) masih terganjal belum adanya aturan bunga.

"Tidak bisa seperti KPR (kredit kepemilikan rumah) yang saat ini bunganya bisa berubah-ubah," ujar Darmin di Bursa Efek Jakarta, seusai diskusi terbatas soal SMF.

Tingkat bunga yang tidak menentu, menurut Darmin, akan menghambat minat perbankan mengembangkan SMF. "Tidak masuk akal untuk mengembangkan SMF dalam situasi seperti itu, karena akan terjadi mismatch antara pengeluaran perbankan untuk membiayai KPR, yang hanya didanai oleh sumber pendanaan dari deposito berumur pendek (1-3 bulan). Itung-itungannya memberatkan perbankan," paparnya.

Secara teoritis, melambatnya ekonomi umumnya akan membawa turunnya tingkat bunga. "Itulah saat orang beli KPR. Pada ekonomi lesu, pembiayaan perumahan akan meningkat," katanya. Sebaliknya, saat ekonomi memanas, tingkat bunga meningkat. "Maka permintaan pembiayaan perumahan menurun."

Penyebab lain dari terkesan lambatnya aplikasi SMF, menurut Darmin, terjadi mulai 1998. Saat itu telah disepakati bahwa kepemilikan sebagian modal dari pemerintah dan sisanya Bank Indonesia. Setahun kemudian, Undang-Undang BI terbit dan BI pun menyatakan tidak bisa ikut serta sebagai pemegang saham SMF. "Ini menyebabkan tertunda-tunda," ujarnya.

Rr Ariyani - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Perbankan di Solo Targetkan Kredit UMKM Rp 3,6 Triliun Tahun Ini
BI Akan Fasilitasi Penjaminan Kredit Mikro
Kredit Macet BUMN ke Usaha Kecil 40 Persen
Kadin Jakarta Optimis Terhadap Pemerintahan Yudhoyono
Presiden SBY : Parsel Diberikan Dari Yang Mampu Kepada Yang Tidak Mampu
Kredit Macet KUT dan KUM Dihapuskan
Sutiyoso Tidak Mau Terima Parsel
Surat Utang Pemerintah Untuk Tanggulangi Kemiskinan
Dana Kredit Usaha Mikro dan Kecil Rp 6,8 dicairkan.
Inkowapi Mengeluhkan Sulitnya Mengakses Kredit
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Dewan Pembina Industri Strategis
PP RI No. 38 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
PP RI No. 11 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pagi Ini, Rusia Angkat Kaki dari Georgia
Saham di Bursaa Jepang Sesi Pagi Turun 0,67 Persen
Bush Tuntut Rusia Segera Keluar dari Georgia
Penyerang Kroasia Mulai Berlatih di Persiba
Australia: Indonesia dan Australia Akan Memperoleh Keuntungan dari Perdagangan Bebas

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data