|
Ekonomi
Implementasi Lembaga Pembiayaan Rumah Terganjal Aturan Suku Bunga
Senin, 28 Maret 2005 | 19:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Darmin Nasution menyatakan, implementasi pembiayaan sekunder perumahan atau secondary mortgage facility (SMF) masih terganjal belum adanya aturan bunga.
"Tidak bisa seperti KPR (kredit kepemilikan rumah) yang saat ini bunganya bisa berubah-ubah," ujar Darmin di Bursa Efek Jakarta, seusai diskusi terbatas soal SMF.
Tingkat bunga yang tidak menentu, menurut Darmin, akan menghambat minat perbankan mengembangkan SMF. "Tidak masuk akal untuk mengembangkan SMF dalam situasi seperti itu, karena akan terjadi mismatch antara pengeluaran perbankan untuk membiayai KPR, yang hanya didanai oleh sumber pendanaan dari deposito berumur pendek (1-3 bulan). Itung-itungannya memberatkan perbankan," paparnya.
Secara teoritis, melambatnya ekonomi umumnya akan membawa turunnya tingkat bunga. "Itulah saat orang beli KPR. Pada ekonomi lesu, pembiayaan perumahan akan meningkat," katanya. Sebaliknya, saat ekonomi memanas, tingkat bunga meningkat. "Maka permintaan pembiayaan perumahan menurun."
Penyebab lain dari terkesan lambatnya aplikasi SMF, menurut Darmin, terjadi mulai 1998. Saat itu telah disepakati bahwa kepemilikan sebagian modal dari pemerintah dan sisanya Bank Indonesia. Setahun kemudian, Undang-Undang BI terbit dan BI pun menyatakan tidak bisa ikut serta sebagai pemegang saham SMF. "Ini menyebabkan tertunda-tunda," ujarnya.
Rr Ariyani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|