Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Pemerintah Tidak akan Menaikkan Tarif Pajak
Senin, 28 Maret 2005 | 12:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengatakan, pemerintah tidak akan menaikan tarif pajak. Hal itu dikatakannya di Departemen Keuangan, Senin (28/3).

Menurutnya, pemerintah akan mencoba memenuhi target pajak yang ditetapkan dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi. "Kita konsisten, insya Allah untuk memenuhi target tersebut,? ucapnya.

Adapun, menurut APBN 2005, penerimaan dari pajak Rp 256,54 triliun. Sedangkan, pada RAPBN-P 2005 total penerimaan dari pajak Rp 273,64 triliun. Berarti, ada selisih sebesar Rp 17,1 triliun yang harus dicapai dari penerimaan pajak.

Secara rinci untuk Pph migas, target APBN 2005 Rp 13,57 triliun, meningkat menjadi Rp 21,30 triliun di dalam RAPBN-P 2005.

Pph nonmigas dari Rp 128,62 triliun menjadi Rp 134,88 triliun.

PBB Rp 10,27 triliun naik menjadi Rp 12,77 triliun, BPHTB dari Rp 3,21 menjadi Rp 3,66 triliun.

Sedangkan, untuk PPN tidak berubah yakni sebesar Rp 98,83 triliun, dari RP 2,04 triliun menjadi Rp 2,20 triliun.

Hadi mengatakan, belum mengetahui jumlah penerimaan pajak 2005. "Sejak sistem diubah, kami belum mendapatkan laporannya," katanya.

Evy Flamboyan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Petugas Retribusi [TEMPO/ Erik Prasetya; 44C/334/90]. Protes tukang becak yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Transparasi Anggaran (KOTA) dengan spanduk
Protes Tukang Becak
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Negara Rugi Rp 150 Miliar Akibat Cukai Rokok Palsu
Pembagian Cukai Rokok Tetap Ditangani Pemerintah Pusat
Depkeu Bentuk Tim Pengawas Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Presiden Pantau Langsung Penerimaan Pajak Tiap Hari
Dua Koruptor dari Makassar Dikirim ke Nusakambangan
KPK Beri Waktu Tiga Bulan untuk Perbaikan Sistem Pajak
Keluarga Korban Penculikan Mengadu Ke Komnas HAM
Penerimaan Cukai Melebihi Target
Jusuf Kalla : Target Pajak Rp 500 Triliun
Insentif Fiskal Terganjal Undang-undang
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Yenny Wahid Bantah Klaim Yusril Didukung Gus Dur
Olimpiade Paralimpik Dibuka dengan Meriah
Christopher Terhenti di Final AS Terbuka
Marcos Senna, Terbaik La Liga Musim 2007/08
Mencontreng atau Mencoblos Ditentukan September Ini

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data