Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Pemerintah Perpanjang Lagi Tugas Tim Pemberesan BPPN
Rabu, 23 Maret 2005 | 12:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah kembali memperpanjang masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk ketiga kalinya.

Perpanjangan masa tugas itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang perpanjangan untuk kedua kalinya masa tugas Tim Pemberesan BPPN.

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, keputusan presiden itu ditetapkan pada 18 Maret 2005, sehingga terhitung sejak 27 Februari 2005 masa kerja tim pemberesan diperpanjang sampai dengan 27 Desember 2005.

Tim pemberesan dibentuk Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 untuk menangani masalah administrasi aset badan usaha milik negara, masalah kearsipan, kekayaan negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, masalah hukum, administrasi keuangan, dan pendampingan pelaksaanaan audit dalam rangka pemberesan BPPN.

Namun, karena sampai 27 Februari 2004 yang merupakan batas akhir dari tugas BPPN berdasarkan keputusan tahun lalu, maka pemerintah memperpanjang tugas BPPN agar dapat menangani berbagai permasalahan yang belum terselesaikan.

"Sebelumnya, tim pemberesan yang memiliki masa tugas 27 Februari sampai 27 Agustus 2004 itu juga telah diperpanjang selama lima bulan hingga 27 Januari 2005 melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004," kata Marwanto di Jakarta hari ini dalam siaran pers.

Evy Flamboyan Minanda - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Suasana di BPPN Customer Care di Anggana Danamon, Jakarta 7 September 2000 [Awaluddin R/TEMPO; 31D/301/2000; 2000/11/18]. Suasana di Pusat Pelayanan Nasabah Kantor BPPN di Atrium Senen, Jakarta 7 September 2000 [Awaluddin R/ TEMPO; 31D/301/2000; 2000/11/18].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PPA akan Restrukturisasi 15 Perusahaan
Menteri Jangan Lindungi Konglomerat Hitam
Pemerintah Tidak Cabut Surat Lunas Konglomerat
BPPN Tidak Pernah Mengatur Perjanjian Modal Kerja dengan Texmaco
Pemerintah Tinggal Selesaikan Teknis Pemberesan Aset BPPN
Konsorsium Pembeli Permata Tidak Berubah
Aset Properti PPA Akan Diverifikasi Final
Deviden Permata akan Diperhitungkan Dalam Harga Penjualan
May Bank Seharusnya Perbaiki Kondisi Bank Di Indonesia
Pengutang Kakap Kembali Dapat Kelonggaran
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Kasus Dipasena
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Profil Glen Yusuf
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 15 Tahun 2004 Tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
> selengkapnya...

Website

Situs Bank Indonesia
BPPN


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Anomali Kesebelasan Kroasia
Hari Ini PKB Gus Dur Alan Duduki Kantor KPU
Lukman Edi: DPP PKB Kalibata Penuh Preman
Persija Libas PSIS
Kebakaran di Bawah Gerbang Jalan Tol Kemayoran

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data