|
Ekonomi Bisnis
Pertamina Ajukan Banding Atas Putusan KPPU
Jum'at, 18 Maret 2005 | 12:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum PT Pertamina (Persero) Amir Syamsuddin mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 07/KPPU-L/2004 terkait kasus divestasi penjualan dua kapal tangker raksasa (VLCC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/3).
Alasan banding, menurut Amir, karena putusan itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum, keliru, melampaui kewenangan KPPU, serta bertentangan dengan rasa keadilan dan sangat merugikan Pertamina.
Menurut Amir, terdapat dua pokok inti keberatan yang diajukan. Pertama, penunjukan secara langsung Goldman Sachs sebagai penasihat keuangan dan perjanjian untuk proses tender tersebut tidak melanggar hukum karena sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pertamina dan dilakukan secara transparan. Selain itu, untuk menghindarkan potensi kerugian yang sangat besar bila tidak ada penunjukan langsung.
Kedua, tidak ada praktek diskriminasi dan tidak ada persekongkolan antara PT Pertamina dengan Goldman Sachs untuk memenangkan salah satu peserta dalam divestasi penjualan dua kapal tangker tersebut.
Amir juga membantah ada kerugian negara dalam proses divestasi itu. Bahkan sebaliknya negara diuntungkan sebesar US$ 54 juta yang kemudian digunakan untuk membeli empat buah kapal tangker dari dalam negeri yang bisa dipakai memasok minyak ke daerah-daerah.
Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/03/14/s_K18A44902_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|