Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Pertamina Ajukan Banding Atas Putusan KPPU
Jum'at, 18 Maret 2005 | 12:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum PT Pertamina (Persero) Amir Syamsuddin mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 07/KPPU-L/2004 terkait kasus divestasi penjualan dua kapal tangker raksasa (VLCC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/3).

Alasan banding, menurut Amir, karena putusan itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum, keliru, melampaui kewenangan KPPU, serta bertentangan dengan rasa keadilan dan sangat merugikan Pertamina.

Menurut Amir, terdapat dua pokok inti keberatan yang diajukan. Pertama, penunjukan secara langsung Goldman Sachs sebagai penasihat keuangan dan perjanjian untuk proses tender tersebut tidak melanggar hukum karena sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pertamina dan dilakukan secara transparan. Selain itu, untuk menghindarkan potensi kerugian yang sangat besar bila tidak ada penunjukan langsung.

Kedua, tidak ada praktek diskriminasi dan tidak ada persekongkolan antara PT Pertamina dengan Goldman Sachs untuk memenangkan salah satu peserta dalam divestasi penjualan dua kapal tangker tersebut.

Amir juga membantah ada kerugian negara dalam proses divestasi itu. Bahkan sebaliknya negara diuntungkan sebesar US$ 54 juta yang kemudian digunakan untuk membeli empat buah kapal tangker dari dalam negeri yang bisa dipakai memasok minyak ke daerah-daerah.

Anton Aprianto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Tabrani Ismail di PN Jakpus

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Terus Ungkap Kasus Penjualan Kapal Tanker Pertamina
Laksamana: Putusan KPPU Soal Tanker Sangat Politis
Direktur Keuangan Pertamina Dinonaktifkan
Alfred Rohimone Diperiksa Komisaris Pertamina
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
Ginandjar Senang Jaksa Periksa Ulang Kasus TAC
Bob Hasan Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Pertamina
Pemerintah Berupaya Ajukan Bukti Baru untuk Kasus Karaha Bodas
Kasus Karaha Bodas Harus Dilihat Secara Proporsional
Kasus Karaha Bodas, Mabes Polri Koordinasi dengan Kejagung
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data