|
Ekonomi Bisnis
PU Berharap Keppres Pembebasan Lahan Segera Keluar
Jum'at, 11 Maret 2005 | 14:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pekerjaan Umum (PU) berharap pemerintah segera mengeluarkan keputusan presiden baru tentang masalah pertanahan mengingat pembangunan jalan umum seringkali mengalami kendala pembebasan lahan, seperti yang terjadi pada pembangunan Jalan Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Direktur Sistem Jaringan Prasarana Departemen Pekerjaan Umum Eduard T. Pauner menilai, Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Tanah Untuk Kepentingan Umum masih belum bisa memecahkan masalah pembebasan lahan yang selalu menjadi kendala dalam membangun sarana jalan untuk umum.
Keppres tersebut, kata Eduard, sudah berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Tinggal menunggu disahkan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat (11/3).
Eduard menyatakan, dalam Keppres baru itu azas musyawarah antara pemilik lahan dan pemerintah dibatasi 90 hari sejak penawaran. "Kalau Keppres sebelumnya tidak dibatasi waktu. Harus sampai mufakat, berapa lama pun waktunya," katanya.
Jika telah lewat 90 hari, maka pemerintah dapat membeli lahan lewat pengadilan di mana harga disesuaikan dengan harga pasar. "Idealnya, harga rata-rata antara harga pasar dengan harga jual objek pajak," katanya. Pengadilan selanjutnya yang akan berurusan dengan pemilik lahan.
Namun, menurutnya, pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang membeli tanah lewat pengadilan. Syarat yang harus dipenuhi adalah minimal 51 persen dari lahan di lokasi proyek telah menjadi milik pemerintah.
Suliyanti Pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|