|
Ekonomi dan Bisnis
Pertamina Akan Jawab Keputusan KPPU dalam 30 Hari
Rabu, 09 Maret 2005 | 13:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara BUMN Sugiharto mengatakan, direksi dan komisaris PT Pertamina (persero) saat ini masih merundingkan guna memutuskan apakah akan menerima atau menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) yang menghukum Pertamina karena bersalah dalam proses penjualan dua unit kapal tangker tahun lalu
?Dalam 30 hari, mereka harus menjawab penilaian KPPU. Apakah menerima atau menolak,? kata Sugiharto saat ditemui di lobi kantor Kementrian BUMN Jakarta, Rabu (9/3). ?Jadi sedang ada interaksi antara komisaris dan direksi sekarang.?
KPPU dalam putusannya pekan lalu menyatakan, Pertamina, Goldman Sachs (konsultan keuangan penjualan tanker), dan Frontline Ltb(pembeli tanker) terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan Frontline dalam proses tender. KPPU kemudian memberi hukuman kepada Goldman Sachs, dengan denda Rp 19,71 miliar,
Frontline Ltd. denda Rp 25 miliar, dan agen atau broker dalam tender PT Equinox Rp 16,56 miliar. Goldman Sachs dan Frontline juga harus membayar ganti rugi masing-masing Rp 60 miliar dan Rp 120 miliar.
KPPU juga menyatakan Pertamina bersalah karena menjual kapal tanker dengan harga lebih rendah dari pasar, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 180-504 miliar.
Terkait kasus ini, Menteri Sugiharto sudah menonaktifkan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone dan membekukan hak suara komisaris Roes Aryawijaya dan Iin Arifin Takhyan.
Ihwal tiga komisaris lainnya yang turut memberikan persetujuan divestasi tanker namun kini sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris, Sugiharto mengatakan, ?Itu urusan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan pengadilan, bukan urusan saya.?
Pertanggungjawaban ketiga komisaris itu, kata Sugiharto, secara perusahaan hingga saat ini pun belum ada. Menurut dia, jajaran komisaris Pertamina saat ini sedang melakukan pendalaman.
Sugiharto menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan semua berkas yang terkait kasus penjualan kapal tangker kepada KPK. ?Jadi, saya melalui perusahaan telah melakukan upaya apa yang diminta KPK, kami bisa penuhi,? ujar dia. ?Ini untuk memudahkan proses penyelidikan.?
Ketika ditanyakan, apakah penyerahan ke KPK itu termasuk ketiga komisaris yang kini sudah tidak menjabat lagi, Sugiharto menegaskan, ?Pokoknya seluruhnya. Saya tidak ingin mencampuri proses penyelidikan dan penyidikan KPK.? Tito Sianipar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Logo Pertamina di pagar Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta, Kamis, 14 Juni 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010624].](/hg/photostock/2005/01/15/s_LOGOPER_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|