Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Dirgantara Terancam Tak Bisa Kembalikan Dana Talangan Pemerintah
Selasa, 08 Maret 2005 | 22:46 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:PT Dirgantara Indonesia terancam tidak bisa mengembalikan dana talangan dari pemerintah sebesar US$ 52 juta, karena gagal melakukan penjualan PT Nusantara Turbin & Perpulsion (NTP).

Direktur Utama Dirgantara Indonesia Edwin Soedarmo mengatakan, penjualan NTP sudah pasti batal setelah salah satu perusahaan penawar PT Iltabi tidak bisa memenuhi persyaratan penjualan.

Menurut dia, perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki putra mantan Presiden Habibie tidak menyerahkan uang jaminan sebagaimana yang disyaratkan. "Akhirnya penjualan itu dibatalkan," ujar Edwin kepada wartawan di Bandung hari ini.

Akibat batalnya penjualan, kata Edwin, perusahaan yang beromzet Rp 160-180 miliar per tahun, Dirgantara terancam tidak bisa mengembalikan sisa dana talangan dari pemerintah yang diterima melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar US$ 52 juta pada 2003. Dana itu digunakan untuk membayar pesangon program rasionalisasi 6.000 orang karyawan Dirgantara.

Manajemen saat ini bingung dari mana mendapatkan dana sebesar itu untuk membayar utang yang jatuh tempo akhir tahun ini. Dirgantara tidak punya lagi aset lain yang bisa membayar seluruh utang tersebut. "Untuk membayar dari hasil bisnis, tidak kuat kita hidup," katanya.

Edwin merencanakan untuk kembali melakukan pembicaraan dengan pemegang saham, khususnya Menteri Negara BUMN Sugiharto. Pembicaraan itu menyangkut, apakah penjualan anak perusahaan itu dibatalkan sama sekali atau dibuka kembali tender baru.

"Yang pasti, kami akan berusaha keras mengejar target mengembalikan utang tepat waktu," ujarnya.

NTP adalah anak perusahaan Dirgantara yang bergerak di bidang jasa perawatan dan overhaul, pembuatan parts dan komponen mesin pesawat terbang serta mesin turbin industri.

Berdasarkan catatan Tempo, BPPN pernah mengalihkan tagihan utang Dirgantara sebesar 1,77 triliun menjadi 92,7 persen saham, sebagai bentuk penyertaan modal sementara. Setelah BPPN bubar, aset tersebut diserahkan ke PPA sebagai lembaga pengganti.

Sebelum dialihkan ke BPPN, Dirgantara sempat mengalami masalah keuangan yang mengakibatkan perusahaan mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan dan memberhentikan sebagian besar karyawannya.

Sampai sekarang, sebagian karyawan yang tidak puas atas keputusan tersebut masih melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Karyawan meminta keputusan pemberhentian itu dibatalkan.

Setelah dialihkan, manajemen langsung mengambil keputusan untuk memberhentikan 6.000 karyawan dari total karyawan sebanyak 9.670. Alasannya, hal itu merupakan konsekuensi dari perubahan fokus ulang usaha Dirgantara ke empat bidang, yaitu helikopter dan stick swing, komponen pesawat terbang, pemeliharaan, serta produk aeronotik dan nonaeronotik.

Beberapa waktu lalu, Dirgantara memperoleh pinjaman modal kerja dari PT Bank Negara Indonesia Tbk. US$ 7,3 juta melalui jaminan dari Jasindo.

Rinny Srihartini - Tempo





Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Yusman Syafei di kantor TEMPO, Jakarta, 17 Juli 2003. [TEMPO/ Hendra Suhara; Digital Image; 20030717]. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Yusman Syafei di kantor TEMPO, Jakarta, 17 Juli 2003. [TEMPO/ Hendra Suhara; Digital Image; 20030717].
Yusman Syafei
Yusman Syafei
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Minta Kasus Texmaco Segera Dituntaskan
Dirgantara Mengharapkan Injeksi Modal
PT Dirgantara Indonesia Harapkan Injeksi Modal
Ribuan Karyawan Dirgantara Indonesia Padati PTUN Jakarta
Karyawan PT Dirgantara Indonesia Mendukung Tempo
BNI Beri Pinjaman PT.DI US$ 7,3 Juta
PT DI Minta Ketua Majelis Hakim Diganti
Hakim Tolak Pembacaan Gugatan PT.DI
Gugatan Class Action Karyawan PT DI Disidangkan
Karyawan PT DI Datangi Komnas HAM
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data