|
Ekonomi dan Bisnis
Dirgantara Terancam Tak Bisa Kembalikan Dana Talangan Pemerintah
Selasa, 08 Maret 2005 | 22:46 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:PT Dirgantara Indonesia terancam tidak bisa mengembalikan dana talangan dari pemerintah sebesar US$ 52 juta, karena gagal melakukan penjualan PT Nusantara Turbin & Perpulsion (NTP).
Direktur Utama Dirgantara Indonesia Edwin Soedarmo mengatakan, penjualan NTP sudah pasti batal setelah salah satu perusahaan penawar PT Iltabi tidak bisa memenuhi persyaratan penjualan.
Menurut dia, perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki putra mantan Presiden Habibie tidak menyerahkan uang jaminan sebagaimana yang disyaratkan. "Akhirnya penjualan itu dibatalkan," ujar Edwin kepada wartawan di Bandung hari ini.
Akibat batalnya penjualan, kata Edwin, perusahaan yang beromzet Rp 160-180 miliar per tahun, Dirgantara terancam tidak bisa mengembalikan sisa dana talangan dari pemerintah yang diterima melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar US$ 52 juta pada 2003. Dana itu digunakan untuk membayar pesangon program rasionalisasi 6.000 orang karyawan Dirgantara.
Manajemen saat ini bingung dari mana mendapatkan dana sebesar itu untuk membayar utang yang jatuh tempo akhir tahun ini. Dirgantara tidak punya lagi aset lain yang bisa membayar seluruh utang tersebut. "Untuk membayar dari hasil bisnis, tidak kuat kita hidup," katanya.
Edwin merencanakan untuk kembali melakukan pembicaraan dengan pemegang saham, khususnya Menteri Negara BUMN Sugiharto. Pembicaraan itu menyangkut, apakah penjualan anak perusahaan itu dibatalkan sama sekali atau dibuka kembali tender baru.
"Yang pasti, kami akan berusaha keras mengejar target mengembalikan utang tepat waktu," ujarnya.
NTP adalah anak perusahaan Dirgantara yang bergerak di bidang jasa perawatan dan overhaul, pembuatan parts dan komponen mesin pesawat terbang serta mesin turbin industri.
Berdasarkan catatan Tempo, BPPN pernah mengalihkan tagihan utang Dirgantara sebesar 1,77 triliun menjadi 92,7 persen saham, sebagai bentuk penyertaan modal sementara. Setelah BPPN bubar, aset tersebut diserahkan ke PPA sebagai lembaga pengganti.
Sebelum dialihkan ke BPPN, Dirgantara sempat mengalami masalah keuangan yang mengakibatkan perusahaan mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan dan memberhentikan sebagian besar karyawannya.
Sampai sekarang, sebagian karyawan yang tidak puas atas keputusan tersebut masih melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Karyawan meminta keputusan pemberhentian itu dibatalkan.
Setelah dialihkan, manajemen langsung mengambil keputusan untuk memberhentikan 6.000 karyawan dari total karyawan sebanyak 9.670. Alasannya, hal itu merupakan konsekuensi dari perubahan fokus ulang usaha Dirgantara ke empat bidang, yaitu helikopter dan stick swing, komponen pesawat terbang, pemeliharaan, serta produk aeronotik dan nonaeronotik.
Beberapa waktu lalu, Dirgantara memperoleh pinjaman modal kerja dari PT Bank Negara Indonesia Tbk. US$ 7,3 juta melalui jaminan dari Jasindo.
Rinny Srihartini - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|