|
Ekonomi
Gugatan Pailit Total E&P Ditolak
Selasa, 08 Maret 2005 | 22:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Niaga menolak gugatan pailit terhadap PT Total E&P Indonesie. Majelis Hakim yang diketuai Agus Subroto menolak gugatan pailit yang diajukan PT Sanggar Kaltim Jaya dan PT Istana Karang Laut.
"Seharusnya tidak dibawa ke Pengadilan Niaga, karena ini seharusnya masalah perdata," kata Agus Subroto di Jakarta hari ini tentang alasan penolakan gugatan pailit tersebut.
Dia juga menambahkan, sita jaminan tidak bisa dilakukan karena pemohon satu, Karang Laut, tidak memiliki hubungan kontrak dengan Total. Karena itu, sesuai ketentuan hukum, sita jaminan ditolak karena tidak beralasan.
Sedangkan pemohon dua, Sanggar Kaltim, pengadilan menganggap surat-surat bukti cacat formal karena ditandatangani oleh direktur yang berbeda dengan saat kasus ini terjadi sehingga dalil-dalil materi pemohon untuk mengajukan pailit, juga ditolak.
Majelis hakim juga menolak seluruh permohonan Sanggar Kaltim dan Karang Laut serta mengenakan biaya adminstrasi sebesar Rp 5 juta pada pemohon.
Sementara itu, kuasa hukum Total Todung Mulya Lubis mengatakan, putusan majelis hakim tepat.
Total saat ini juga telah melanjutkan proses ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan menuntut Sanggar Kaltim US$ 12 juta, karena perusahaan ini dianggap telah lalai dalam memenuhi kontrak. Gugatan tersebut didaftarkan sejak Jumat (4/3) lalu.
Menurut Todung, gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia berdasarkan pada kontrak perjanjian antara Sanggar Kaltim dan Total Pasal 15. Dalam perjanjian itu disebutkan, jika ada tuntutan dari subkontraktor, maka Sanggar Kaltim yang harus menanggung.
Corporate Communication Manager Total Ananda Idris menambahkan, keputusan ini tepat karena gugatan itu salah alamat. Menurut dia, sesuai kontrak seharusnya pengajuan jika terjadi permasalahan tidak ke Pengadilan Niaga tapi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Selain itu, menurut dia, gugatan pailit ini telah meresahkan investor asing. "Jangan sampai kasus seperti Manulife dan Prudencial kembali terulang," katanya.
Sementara itu OC Kaligis, kuasa hukum pemohon, mengaku heran dengan putusan Pengadilan Niaga itu. "Kami mengadukan berdasarkan audit BPKP dan disepakati bersama," kata dia saat dihubungi.
Menurut dia, hasil audit itu menyatakan adanya utang yang dapat ditagih kepada Total.
Perkara bermula ketika Sanggar Kaltim menandatangani kontrak dengan Total pada 16 November 2000 untuk proyek pengerjaan konstruksi platform dan fasilitas pemrosesan gas di Tunu, Kalimantan Timur. Sesuai dengan kontrak itu, Total mempunyai hubungan hukum dengan Sanggar Kaltim dan perusahaan itu bekerja sama dengan Karang Laut.
Pada Desember 2000, Total menandatangani kontrak dengan Sanggar Kaltim senilai US$ 19 juta dan sepakat menambah nilai kontrak sebesar US$ 5 juta, sehingga total menjadi US$ 24 juta.
Namun, Karang Laut dan Sangar Kaltim mengajukan tagihan baru US$ 18,09 juta kepada Total pada Februari dan Maret 2003. Tagihan sebesar itu berdasarkan pembengkakan biaya akibat perubahan desain platform. Total menolak permintaan itu, karena secara prosedural tidak pernah ada technical clarification meeting sejak Februari 2003. Penolakan pembayaran itu tercantum dalam surat pada 11 April 2003.
Setelah gagal mendapatkan tagihan dari Total, perusahaan kontraktor itu menyampaikan permasalahan ini ke Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan menyetujui BP Migas sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah tagihan tersebut.
BP Migas mengusulkan agar klaim dua kontraktor itu diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah diaudit, Total diharuskan membayar US$ 7,17 juta, dengan rincian untuk Karang Laut sekitar US$ 3,17 juta dan Sanggar Kaltim US$ 3,9 juta. Namun, Total tetap menolak membayar, dengan alasan telah membayar tambahan biaya sebesar US$ 5 juta, sehingga perkara ini akhirnya berakhir ke pengadilan.
Muhamad Fasabeni/Edy Can - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|