Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Roes Nilai Wajar Pencabutan Haknya
Selasa, 08 Maret 2005 | 12:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisaris PT Pertamina (Persero) Roes Aryawijaya menilai keputusan Meneg BUMN Sugiharto mencabut hak suaranya untuk kasus penjualan kapal tangker adalah hal yang wajar. "Tidak apa-apa. Itu hal yang biasa," katanya kepada Tempo dan Bisnis Indonesia di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (8/3).

Menteri Negara BUMN Sugiharto mencabut hak dua komisaris Pertamina Roes Aryawijya dan Iin Arifin Takhyan dalam pengambilan keputusan di Dewan Komisaris Pertamina. Hak yang dicabut khusus terkait dengan kasus tangker.

Pencabutan itu terkait kasus penjualan dua unit tangker jenis Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina yang menyebabkan negara berpotensi rugi US$ 20-50 juta atau sekitar Rp 180-504 miliar. Selain menjadi komisaris Pertamina, Roes merupakan Deputi Meneg BUMN Bidang Pertambangan, Energi, dan Industri Stategis. Sedangkan Iin juga menjabat sebagai Dirjen Migas Departemen Pertambangan dan Energi. Kedua pejabat itu turut menyetujui penjualan tangker Pertamina pada Juli 2004 lalu.

Akibatnya Iin dan Roes kehilangan hak suara dalam setiap pengambilan keputusan oleh dewan komisaris Pertamina, khusus yang terkait dengan kasus tangker. Pencabutan hak itu, menurut Sugiharto dilakukan untuk menjaga keadilan dan agar keputusan dewan komisaris terjaga independensinya.

Terhadap penonaktifan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone, Roes juga melihat hal tersebut wajar. "Itu sudah sesuai angggaran dasar," ujar dia.

Tito Sianipar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Penutupan injeksi TEL ( Tetra Ethyline Lead) atau injeksi timbal kilang minyak Sarana Injeksi Tbk, di kilang pemurnian minyak Pertamina Unit Pengolahan (UP) VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat , 15 Juni 2001 [Koran TEMPO/ Mustafa Ismail; K2A/108/2001; 2001 Kilang minyak Sarana Injeksi Tbk, di kilang pemurnian minyak Pertamina unit pengolahan (UP) VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat , 15 Juni 2001 [Koran TEMPO/ Mustafa Ismail; K2A/108/2001; 20010606].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Cabut Hak Roes dan Iin di Dewan Komisaris Pertamina
Laksamana: Putusan KPPU Soal Tanker Sangat Politis
Direktur Keuangan Pertamina Dinonaktifkan
Anggota DPR Dukung Penonaktifan Direktur Keuangan Pertamina
Alfred Rohimone Diperiksa Komisaris Pertamina
Pemerintah Akan Tindak Tegas Direksi Pertamina
KPPU: Pertamina Langgar UU Antimonopoli
Pertamina: Kelangkaan Minyak Tanah Akibat Disparitas Harga
SIUP Minyak Tanah di Jatim akan Didaftar Ulang
Krisis Minyak Tanah Masih Berlangsung, Pertamina Didesak Lakukan Operasi Pasar
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas

Website

PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Buruh Bentrok Dengan Satgas KJRI di Hongkong
Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data