Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

“Pertanian Banyak Dikenai Pajak yang Hambat Investasi”
Senin, 07 Maret 2005 | 13:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Meskipun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan lima sektor ekonomi berbasis sumber daya alam menjadi prioritas pembangunan ekonomi nasional, tapi belum ada aturan perpajakan yang bisa memberi stimulus untuk meningkatkan investasi di sektor-sektor itu.

Kelima sektor tersebut adalah pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan energi sumber daya mineral.

Bahkan, menurut Ketua Dewan Pembina Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Hussein Kartasasmita, ada peraturan perpajakan yang menghambat sektor-sektor itu untuk berkompetisi di pasar global seperti pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan jenis komoditas dasar pertanian.

“Padahal, Menteri Pertanian telah mengajukan penghapusan pajak ini ke Dirjen Pajak,” kata Hussein dalam sebuah seminar di Jakarta hari ini.

Selain pajak yang memberatkan, menurut dia, komoditas pertanian juga dikenakan pungutan bukan pajak oleh departemen teknis (Departemen Pertanian). “Benih bunga mawar misalnya, dikenakan pungutan Rp 10-100 per batang,” katanya. Karena itu, Hussein mengusulkan, perlunya reformasi perpajakan di Indonesia.

Menurut Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Paskah Suzetta menambahkan, reformasi yang harus dilakukan adalah kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan.

Dengan reformasi perpajakan itu diharapkan tahun ini pajak bisa memberi kontribusi sebesar 78,8 persen terhadap total penerimaan dalam negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2005.

Sutarto - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sistem Pemungutan parkir Harus Diperbaiki
Insentif Fiskal Terganjal Undang-undang
Defisit Anggaran Sampai Oktober Rp 2,7 triliun
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Empat Asosiasi Musik Dukung Pengenaan Cukai
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Japfa Comfeed PHK 1.200 Karyawan
Rokok dan Kendaraan Bermotor akan Kena Pajak Barang Mewah
Direktur Indef: Pembebasan PPN Seharusnya untuk Industri Sektor Pertanian
Kwik Kecewa Keputusan Penundaan PPn dan PPNBM Di Batam
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP RI No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Anomali Kesebelasan Kroasia
Hari Ini PKB Gus Dur Alan Duduki Kantor KPU
Lukman Edi: DPP PKB Kalibata Penuh Preman
Persija Libas PSIS
Kebakaran di Bawah Gerbang Jalan Tol Kemayoran

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data