Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Direktur Keuangan Pertamina Dinonaktifkan
Senin, 07 Maret 2005 | 10:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akhirnya menonaktifkan Direktur Keuangan PT Pertamina Alfred Rohimone. Ini dilakukan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan penjualan dua tanker melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Keputusan penonaktifan itu telah dibuat dan mulai berlaku besok (Senin, 7/3)," ujar Menteri Negara BUMN Sugiharto sesaat sebelum mengikuti sidang kabinet di kantor kepresidenan, Jakarta, Minggu (6/3). "Ini untuk melicinkan pemeriksaan."

Penonaktifan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Untuk itu, kegiatan keuangan perusahaan akan ditangani oleh pejabat setingkat di bawah direktur keuangan. "Saat ini jajaran komisaris Pertamina sedang mendalami laporan KPPU," kata Sugiharto.

Di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan tindak lanjut putusan KPPU kepada Menteri Negara BUMN. "Menteri Negara BUMN telah memberikan perhatian yang besar atas kasus ini," ujarnya di gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar akhir pekan lalu.

Pekan lalu, KPPU memutuskan menghukum Pertamina dan sejumlah pihak yang terkait dalam tender dua kapal tanker raksasa senilai US$ 184 juta (Rp 1,72 triliun) pada November 2002.

Penjualan tanker tersebut dinilai menyalahi prosedur sehingga menyebabkan negara berpotensi merugi Rp 180-504 miliar. KPPU menilai konsultan penjualan Goldman Sachs, pembeli tanker Frontline Ltd., dan Pertamina terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan Frontline dalam proses tender.

Menurut KPPU, peran Direktur Keuangan Pertamina sangat dominan dalam persekongkolan tersebut. Misalnya, Alfred yang mengusulkan divestasi tanker, menunjuk konsultan keuangan, menentukan komisi (fee) konsultan, menentukan anggota tim divestasi yang bisa mengikuti rapat, bahkan menghentikan anggota tim.

KPPU memerintahkan agar Pertamina melarang direktur keuangan melakukan semua kegiatan yang terkait dengan transaksi komersial, termasuk transaksi keuangan, selama jabatan itu masih dipegang oleh Alfred. "Penonaktifan Direktur Keuangan Pertamina menunjukkan pemerintah menaati keputusan KPPU," ujar Anggota KPPU Sutrisno Iwantono kepada Tempo kemarin. "Saya harap ini jadi introspeksi dalam proses tender di BUMN lainnya."

Alfred tak bisa dimintai konfirmasi kendati berulang kali dihubungi lewat telepon kemarin. Seusai rapat di Pertamina akhir pekan lalu, dia juga tutup mulut dan hanya melambaikan tangan kepada wartawan. Ariffi Nawawi, yang menjabat Direktur Utama Pertamina saat tender tanker digelar, tidak berada di rumah saat dihubungi kemarin.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, niat membeli tanker semula ditujukan agar usaha Pertamina lebih terintegrasi. "Namun, kebijakan itu kemudian berubah," ujarnya kemarin.

Budi R/Yuliawati/Retno/Tarto/Heri-Tempo


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Penutupan injeksi TEL ( Tetra Ethyline Lead) atau injeksi timbal kilang minyak Sarana Injeksi Tbk, di kilang pemurnian minyak Pertamina Unit Pengolahan (UP) VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat , 15 Juni 2001 [Koran TEMPO/ Mustafa Ismail; K2A/108/2001; 2001
Tabrani Ismail di PN Jakpus
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Anggota DPR Dukung Penonaktifan Direktur Keuangan Pertamina
Alfred Rohimone Diperiksa Komisaris Pertamina
Pemerintah Akan Tindak Tegas Direksi Pertamina
Pertamina: Kelangkaan Minyak Tanah Akibat Disparitas Harga
SIUP Minyak Tanah di Jatim akan Didaftar Ulang
Krisis Minyak Tanah Masih Berlangsung, Pertamina Didesak Lakukan Operasi Pasar
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
Pertamina Akan Tingkatkan Impor BBM
Polisi Penerima Suap Adrian Waworontu Akan Dibebastugaskan
Pertamina Segera Laksanakan Rapim
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
UU RI No.18 Thn.2003 Tentang Advokat
UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Hamka Yandhu dan Anthony Diancam 20 Tahun Penjara
Pemerintah Diminta Segera Antisipasi Kenaikan Harga
Perbandingan kampanye Obama – McCain Soal Pajak
Desain Terminal Bandara Depati Amir Selesai Oktober
Keliling Dunia KPU Dinilai Tak Efektif

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data